![]() |
| Ridho Ficardo (dok) |
LAMPUNG ONLINE – Untuk kedua kalinya, rapat dengar pendapat (RDP/hearing) antara Komisi III DPR RI dengan Ridho Ficardo yang menjabat gubernur Lampung pada Rabu (14/12/2016), terkait kasus dengan wanita bernama Sinta Melyati, kembali gagal digelar.
Komisi III DPR itu kembali menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ridho Ficardo, yang akan dilakukan pada pekan pertama Januari 2017 yang akan datang.
“Memang sudah kami rapatkan terkait jadwal dan tidak bisa dilakukan pada pekan ini, karena anggota sudah mulai reses. Jadi, kami jadwalkan pada pekan pertama Januari 2017 mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, saat dihubungi Rabu malam.
Namun, pria berkepala plontos yang merupakan politisi dari partai Gerindra itu belum bisa memastikan tanggal dan waktu pastinya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas kembali dengan anggota komisi.
“Memang sudah kami rapatkan terkait jadwal dan tidak bisa dilakukan pada pekan ini, karena anggota sudah mulai reses. Jadi, kami jadwalkan pada pekan pertama Januari 2017 mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, saat dihubungi Rabu malam.
Namun, pria berkepala plontos yang merupakan politisi dari partai Gerindra itu belum bisa memastikan tanggal dan waktu pastinya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas kembali dengan anggota komisi.
“Nanti kami bahas lagi. Tapi itu pasti dijadwalkan, dan akan kami kirim undangannya ke Gubernur Lampung,” jelas Desmond.
DPR meminta Ridho Ficardo untuk menghadiri undangan yang dikirim ketiga kali itu. Sebab, bila gubernur Lampung itu tetap tidak datang, maka Komisi III akan memanggil paksa.
DPR meminta Ridho Ficardo untuk menghadiri undangan yang dikirim ketiga kali itu. Sebab, bila gubernur Lampung itu tetap tidak datang, maka Komisi III akan memanggil paksa.
“Upaya paksa itu bentuknya bisa sampai melibatkan aparat kepolisian untuk hadir dalam sidang kami dan itu ada pidananya,” kata Desmond, seperti dilansir Duajurai.
Tak Terbuka Penuh
Tak Terbuka Penuh
Desmond juga mengatakan, pelaksanaan RDP dengan Ridho Ficardo tidak sepenuhnya terbuka. Sebab, hearing soal Sinta Melyati tersebut berkaitan dengan sesuatu yang tidak bisa dibuka ke publik.
“Ini bicara tentang sesuatu yang tidak bisa dibuka ke publik karena sifatnya pribadi. Jadi hearing-nya ada yang terbuka dan ada yang tertutup,” ujarnya.
Menurut Desmond, laporan Sinta Melyati yang masuk ke DPR RI itu akan dicek kembali kepada yang bersangkutan, untuk dimintai penjelasan dan diketahui kebenarannya, sehingga ada porsi yang boleh dibuka ke publik.
“Ini bicara tentang sesuatu yang tidak bisa dibuka ke publik karena sifatnya pribadi. Jadi hearing-nya ada yang terbuka dan ada yang tertutup,” ujarnya.
Menurut Desmond, laporan Sinta Melyati yang masuk ke DPR RI itu akan dicek kembali kepada yang bersangkutan, untuk dimintai penjelasan dan diketahui kebenarannya, sehingga ada porsi yang boleh dibuka ke publik.
"Namun ada hal-hal yang bersifat rahasia, karena bicara etika publik. Dialog biasa itu terbuka, tapi saat menayangkan video dan macam-macam itu, tertutup untuk publik,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Ridho
Ficardo tidak mengadiri rapat dengar pendapat ihwal kasus Sinta di
Komisi III DPR, Rabu (30/11).
Alasan
gubernur muda politisi partai Demokrat itu dirinya tidak menerima
undangan RDP dari Komisi III. Namun demikian, belum diketahui persis
persoalan antara Ridho dengan Sinta. (*)
