Notification

×

Ditembak, Begal Berpistol di Bandar Lampung Incar Orang Pacaran

02 December 2016 | 20:21 WIB Last Updated 2016-12-02T13:21:07Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Melawan saat akan ditangkap, aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menembak Zun Aldino (25), begal spesialis dengan 13 tempat kejadian perkara (TKP). 
 
Pelaku ditangkap ketika sedang beristirahat di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, usai melakukan pembegalan.
 
"Tim Khusus Antibandit 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap satu pelaku begal, yang telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Harto Agung Cahyono, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, pelaku sudah 13 kali membegal di 10 tempat di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, dan tiga lokasi di wilayah hukum Serang Banten. 

Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata api untuk menakuti para korbannya, dengan target warga yang sedang berpacaran atau seorang diri.

Saat menjalankan aksinya, pelaku lebih sering seorang diri dengan berjalan kaki, mencari target yang tengah memarkirkan kendaraan atau berpacaran di tempat sepi.

"Senjata api yang selalu digunakan tersangka untuk melakukan pembegalan ditemukan saat penangkapan, tapi belum sempat diletuskan olehnya," kata Harto.

Polisi lebih dulu memberikan tembakan kepada pelaku, ketika tersangka hendak melepaskan tembakan kepada anggota kepolisian yang akan melakukan penangkapan. 

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

"Keterangan yang didapat dari pelaku, dirinya mempunyai dua kelompok begal, tapi kerap melakukan aksinya seorang diri," jelas Harto, seperti dilansir Merdeka.

Ada sedikitnya empat rekan pelaku yang masih dalam pengejaran, dan identitasnya sudah diketahui. 

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pelaku merupakan residivis dengan tiga kali masuk penjara sejak umumr 12 tahun. Pada 2007 melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, sehingga dipenjara 16 bulan. 

Lalu, tahun 2009 di wilayah hukum Polsek Tanjungbintang dengan hukuman 9 bulan, wilayah hukum Polsek Kedaton tahun 2011 dengan masa hukuman 20 bulan.

"Awalnya masuk karena membobol rumah kosong umur 12 tahun, tapi setelah itu kasusnya pembegalan semua," ujar tersangka Zun.

Dia mengaku menyesal telah melakukan pembegalan, mengingat semua yang dilakukannya selama ini membuat tubuhnya letih dan menjadi buruan polisi.

"Saya menyesal sebab hasil dari melakukan perbuatan ini tidak ada, saya minta kepada teman-teman saya yang masih di luar untuk menyerah," tutur Zun. (*)