Notification

×

UMK Bandar Lampung Diajukan Rp2 Juta

02 November 2016 | 02:08 WIB Last Updated 2016-11-03T19:09:19Z
Herman HN (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan upah minimum kota (UMK) Tahun 2017 sebesar Rp 2.054.365. 

Besaran tersebut telah disetujui dalam rapat yang dihadiri semua pihak terkait, dan telah diajukan ke Pemprov Lampung, Selasa (1/11/2016).

“Semua pihak sudah setuju (besaran UMK 2017) dan telah diajukan ke gubernur,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, di Bandar Lampung.

Ia mengatakan ketetapan UMK tahun depan tersebut telah melalui pembahasan alot pemkot, Dewan Pengupahan Kota, serikat buruh, Apindo, akademisi, termasuk BPS. 

Hasil penetapan UMK tersebut diserahkan ke Pemprov Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kota Bandar Lampung, seperti dilansir Republika.

Wali Kota berharap dengan besaran UMK 2017, para pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layaknya. Untuk itu, ia berharap gubernur dapat menyetujuinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bandar Lampung Saad Asnawi mengatakan, mengatakan hasil keputusan bersama UMK tersebut telah disampaikan ke gubernur. 

Menurut dia, pihaknya menunggu dari analisa yang dilakukan tim Pemprov Lampung untuk mendapat persetujuan gubernur, sesuai dengan besaran yang diajukan Pemkot Bandar Lampung.  (*)