LAMPUNG ONLINE - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang dijadwalkan Rabu (30/11/2016), dikabarkan ditunda.
Belum diketahui penyebab penundaan rapat yang beragendakan mendengarkan keterangan gubernur atas pengaduan seorang perempuan itu.
Keterangan yang diperoleh, Selasa (29/11/2016) malam, dari sebuah sumber menyebutkan, rapat ditunda dan komisi yang membidangi antara lain hukum itu menggendakan rapat ulang hingga sepekan mendatang.
“Tadi sore ada pertemuan Ketua Komisi III dan RDP besok ditunda, diagendakan ulang. Tapi, ini sah-sah saja komisi menunda dan menggagendakan ulang,” kata sumber itu.
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa malam, menyatakan belum tahu kabar penundaan itu.
“Saya belum cek tentang itu,” katanya, seperti dilansir Ragamlampung.
Ditanya kebenaran pertemuan ketua Komisi III dan anggotanya serta memutuskan rapat ditunda hingga sepekan mendatanga, Azis hanya menjawab, “Noted”.
Aziz sebelumnya mengatakan, rapat itu berdasarkan pengaduan dan sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat umum.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang dikirimkan pesan singkat menanyakan kebenaran penundaan itu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Komisi III mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung di ruang rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Rapat itu untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus Sinta Melyati.
Surat itu juga
ditembuskan ke pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, dan Deputi
Mensesneg Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan. (*)
Belum diketahui penyebab penundaan rapat yang beragendakan mendengarkan keterangan gubernur atas pengaduan seorang perempuan itu.
Keterangan yang diperoleh, Selasa (29/11/2016) malam, dari sebuah sumber menyebutkan, rapat ditunda dan komisi yang membidangi antara lain hukum itu menggendakan rapat ulang hingga sepekan mendatang.
“Tadi sore ada pertemuan Ketua Komisi III dan RDP besok ditunda, diagendakan ulang. Tapi, ini sah-sah saja komisi menunda dan menggagendakan ulang,” kata sumber itu.
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa malam, menyatakan belum tahu kabar penundaan itu.
“Saya belum cek tentang itu,” katanya, seperti dilansir Ragamlampung.
Ditanya kebenaran pertemuan ketua Komisi III dan anggotanya serta memutuskan rapat ditunda hingga sepekan mendatanga, Azis hanya menjawab, “Noted”.
Aziz sebelumnya mengatakan, rapat itu berdasarkan pengaduan dan sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat umum.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang dikirimkan pesan singkat menanyakan kebenaran penundaan itu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Komisi III mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung di ruang rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Rapat itu untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus Sinta Melyati.
Ada Pengaduan
Substansi pemanggilan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI hingga kini belum diketahui pasti.
Substansi pemanggilan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI hingga kini belum diketahui pasti.
Namun, anggota Aziz mengatakan, alasan pemanggilan gubernur tersebut
karena ada pengaduan dan DPR ingin meminta penjelasan dari yang
bersangkutan.
“Setelah saya cek, berdasarkan pengaduan
dan (rapat) sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat
umum,” kata Aziz melalui pesan singkat.
Komisi yang membidangi antara lain
hukum itu mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung
di ruang rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
“Acara
rapat untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus saudari Sinta
Melyati. Kami harapkan kehadiran saudara dalam rapat dengar pendapat
tersebut,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Lakhar Sekjen DPR
Damayanti.
Dibuka untuk Umum
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Gubernur Lampung soal Sinta Melyati dibuka untuk umum.
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Gubernur Lampung soal Sinta Melyati dibuka untuk umum.
Terkait surat pemanggilan tersebut, beberapa anggota DPR RI sudah mengakui surat tersebut.
“Ya
terbuka untuk umum, silakan warga yang ingin menyaksikan Rapat Dengar
Pendapat tersebut, “kata salah satu anggota komisi III menanggapi sms
yang dikirimkan.
Surat
undangan yang ditandatangani Lakhar Sekjen DPR Damayanti dikirimkan Senin (28/11/2016), ditujukan langsung kepada Gubernur
Lampung M Ridho Ficardo.
Dalam surat tersebut
disebutkan alasan pemanggilan sesuai jadwal rapat DPR RI masa
persidangan II yang diputuskan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah
DPR RI, dan sesuai rapat pimpinan Komisi III pada 16 November 2016.
“Acara
rapat untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus saudari Sinta
Melyati. Kami harapkan kehadiran saudara dalam rapat dengar pendapat
tersebut,” tulis surat tersebut.
