![]() |
| Ridho Ficardo (dok) |
LAMPUNG – Soal undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari Komisi III DPR RI, untuk memberikan penjelasan terkait dengan kasus Sinta Melyati, Rabu (30/11/2016), Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membantah.
“Undangan mana? Enggak tahu tuh. Tak ada (undangan dari Komisi III DPR),” kilah Ridho, usai menghadiri tablig akbar dan doa bersama di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Rabu siang.
Menurut gubernur termuda itu, undangan yang masuk dari DPR hanya dari Komisi II, mengenai persoalan masyarakat dengan TNI Angkatan Laut (AL).
Menurut gubernur termuda itu, undangan yang masuk dari DPR hanya dari Komisi II, mengenai persoalan masyarakat dengan TNI Angkatan Laut (AL).
“Kalau undangan dari Komisi III DPR tidak ada,” kelit Ridho lagi, seperti dilansir Duajurai.
Baca: Gubernur Lampung Ridho Dipanggil DPR soal Sinta Melyati
Baca: Gubernur Lampung Ridho Dipanggil DPR soal Sinta Melyati
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dipanggil Komisi III DPR RI untuk
menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta.
RDP yang dijadwalkan pada Rabu ini (30/11/2016) berkaitan dengan masalah seorang perempuan bernama Sinta Melyati.
Surat undangan yang di tandatangani Lakhar Sekjen DPR Damayanti itu diantar Senin (28/11) serta diperuntukkan segera pada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Dalam surat itu dijelaskan argumen panggilan sesuai dengan jadwal rapat DPR RI saat persidangan II yang ditetapkan dalam rapat konsultasi Tubuh Musyawarah DPR RI, serta sesuai dengan rapat pimpinan Komisi III pada 16 November 2016.
Baca: RDP DPR-Gubernur Lampung soal Sinta Melyati Ditunda
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/11) malam mengatakan, alasan pemanggilan gubernur tersebut karena ada pengaduan dan DPR ingin meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/11) malam mengatakan, alasan pemanggilan gubernur tersebut karena ada pengaduan dan DPR ingin meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
“Setelah saya cek, berdasarkan pengaduan
dan (rapat) sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat
umum,” kata Aziz. (*)
