Notification

×

Diduga Pelaku Penyebar Isu Rush Money Ditangkap Bareskrim Polri

26 November 2016 | 16:53 WIB Last Updated 2016-11-26T10:02:28Z
Boy Rafly Amar (Ist)

LAMPUNG ONLINE -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap Abu Uwais, diduga pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (24/11/2016) dini hari. 

Abu Uwais ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu SMK di Penjaringan.

"Dini hari Kamis menangkap terhadap seorang laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan tersangka terkait dengan unggahan di FB akun Abu Uwais terkait isu rush money," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar, Sabtu (26/11).

Boy mengatakan, motivasi pelaku menyebarkan isu yang menggegerkan masyarakat tersebut lantaran hanya iseng saja. Namun, kata dia, pihaknya masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang pelaku.

"Dia bilangnya hanya iseng kita masih menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," kata dia.

Menurutnya pelaku ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif terkait provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dnegan menuliskan di akun facebooknya. Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," kata Boy, seperti dilansir Republika.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun. (*)