Notification

×

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Lampung Dipenjara

17 November 2016 | 10:09 WIB Last Updated 2016-11-17T03:09:44Z
(foto: edi)

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Metro, Lampung, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2014, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Metro.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 3 Metro, Jumadi (50) dan Mulyani (54). Mereka diperiksa di ruangan Pidsus pada Rabu (16/11/2016), mulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Penahanan ini dilakukan setelah tim tindak pidana khusus (Pidsus) menyatakan keduanya dinilai bertanggung jawab dan merugikan negara berdasarkan hasil audit dari BPKP senilai Rp 285 juta.

Tim penyidik Kejari Metro memeriksa keduanya secara bersamaan. Selesai diperiksa, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Tampak kesedihan pada raut wajah kedua tersangka, ketika penyidik akan melakukan penahanan. Tidak hanya itu, salah satu tersangka, Jumadi, berusaha menutupi wajahnya dengan map saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan untuk di kirim ke Lapas 24 Kota Metro.

Kepala Kejari Kota Metro, Fransisca Juwariyah, didampingi Kasi Pidsus Iskandar Welang, mengatakan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana BOS  pada SMA Negeri 3 Metro, mulai tahun 2012 sampai 2014, sehingga merugikan negara sebesar Rp 285 juta.

“Mereka membuat laporan palsu dan mark up. Kemudian ada beberapa pertimbangan kenapa kita melakukan penahanan kepada kedua tersangka, diantaranya agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka Mulyani, Hadri Abunawar, mengatakan, dirinya meminta kepada kejaksaan agar kliennya tidak dilakukan penahanan. Itu karena tersangka Mulyani ada sedikit gangguan kejiwaan, yang nantinya dikhawatirkan akan menghambat persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum Mulyani meminta pihak penuntut umum, selama proses pemeriksaan perkara ini, agar tidak di lakukan penahanan rutan, kalau mungkin hanya dilakukan tahanan kota, karena klien kami ini ada sedikit gangguan kejiwaan. Kami khawatir kalau dilakukan penahan di rutan, justru akan menghambat persidangan. Tetapi pihak penuntut umum berpendapat lain, dan itu merupakan kewenangan mereka dan kita harus menghormati itu,” ujar Hadri Abunawar. (edi)