Notification

×

Dua Buronan Gratifikasi RS Bob Bazar Ditangkap Polda Lampung

18 November 2016 | 22:23 WIB Last Updated 2016-11-20T10:59:04Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG - Setelah menahan tiga tersangka lainnya, dua buronan kasus gratifikasi proyek alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di luar Lampung.

Tersangka Sutarman ditangkap di guest house Wisma Anggrek, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, pada Sabtu (12/11/2016). Keesokan harinya, polisi menangkap Subadra Tholib di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Sutarman dan Subadra adalah pihak rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa, yang memenangkan tender proyek alat kesehatan RS Bob Bazar, tahun anggaran 2015," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara, Kamis (17/11/2016).

Polisi menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 September 2016. 

Diungkapkan Dicky, kedua tersangka menjadi buronan karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, mantan ketua panitia lelang Joni Gunawan dan penghubung Robinson.

Armen, Joni dan Robinson sudah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ketiga orang ini juga sempat menjadi buronan namun menyerahkan diri.

Armen dan Joni menerima empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitu Subadra Tholib dan Sutarman. 

Pemberian cek ini karena Armen dan Joni memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan tahun anggaran 2015, seperti dilansir Tribunlampung.

Disembunyikan?

Dengan tertangkapnya Sutarman dan Subadra, dua buronan kasus dugaan gratifikasi proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, maka tunai sudah tugas penyidk dalam merampungkan perkara tersebut.

"Kami akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta berkas perkaranya ke pihak kejaksaan," kata Dicky Patrianegara.

Disinggung mengenai adanya dugaan orang yang menyembunyikan para buronan selama dalam pelarian, Dicky mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. 

“Kami masih mintai keterangan mereka mengenai adanya orang yang menyembunyikan mereka,” kata Dicky.

Jika memang ada orang yang menyembunyikan para buronan itu, Dicky mengatakan, masuk dalam kategori menghalangi penyidikan. 

Menurut dia, orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dikenakan pidana.

Dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."

Menguatnya dugaan penyembuyian para buronan ini berdasarkan laporan dugaan penculikan Joni Rusli, kakak dari Robinson, terdakwa kasus gratifikasi RS Bob Bazar. Robinson sempat menjadi buronan polisi bersama empat tersangka lainnya hingga akhirnya menyerahkan diri.

Menurut Joni, adiknya beserta empat tersangka lainnya disembunyikan oleh seorang pengacara bernama Hendrik Mochammad Bunyamin. Joni melaporkan Hendrik ke Polda Lampung atas dugaan penculikan Robinson. (*)