Notification

×

Polda Lampung Usut Penyembunyi Buronan Gratifikasi RS Bob Bazar

18 November 2016 | 22:37 WIB Last Updated 2016-11-18T15:40:56Z
Dicky Patrianegara (tengah). | ist

LAMPUNG - Pelarian lima buronan kasus dugaan gratifikasi proyek alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), diduga kuat melibatkan orang lain.

Diketahui, kelima buronan itu kini sudah ada yang menyerahkan diri, dan ada yang ditangkap.

Untuk itu, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sedang mendalami keterlibatan orang lain tersebut.

Mereka yang menyerahkan diri adalah mantan Direktur RS Bob Bazar, Armen Patria; mantan ketua panitia lelang, Joni Gunawan; dan makelar proyek, Robinson. Ketiganya kini sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Dua tersangka lain yang ditangkap adalah pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa, Sutarman dan Subadra Tholib.

Dari hasil pemeriksan sementara terhadap Sutarman dan Subadra, polisi mengindikasikan, ada orang yang sengaja menyembunyikan para tersangka, agar tidak memenuhi panggilan penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Selama menjadi buronan, kelima orang tersebut pernah mengirimkan surat meminta keadilan ke penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara, Jumat (18/11/2016).

Isi surat itu, kelima tersangka menuding penyidik tebang pilih dalam memproses hukum. Para tersangka juga meminta penyidik untuk menindaklanjuti beberapa kasus korupsi yang ditangani penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan kami kepada dua tersangka (Sutarman dan Subadra), mereka mengaku disuruh menandatangani blangko kosong oleh seseorang. Ternyata, blangko yang ditandatangani itu menjadi surat meminta keadilan. Jadi, mereka tidak tahu menahu soal surat meminta keadilan itu,” jelas Dicky Patrianegara.

Mengenai siapa orang yang menyuruh para tersangka menandatangani blangko kosong, Dicky mengatakan, hal itu masih didalami penyidik, seperti dilansir Tribunlampung.

Tidak hanya itu, kata Dicky, pihaknya juga sudah meminta propam untuk menindaklanjuti surat para tersangka itu.

Hasil pemeriksaan propam, klaim Dicky, tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, dalam menangani kasus korupsi.

"Penyidik selalu profesional dalam memproses hukum," kata Dicky Patrianegara. (*)