Notification

×

Disnakertrans: 2017, UMP Lampung Rp1.908.447

02 November 2016 | 02:02 WIB Last Updated 2016-11-03T19:02:39Z

LAMPUNG - Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp1.908.447. 

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur nomor G/633/III.05/HK/2016 tentang penetapan UMP provinsi Lampung tahun 2017 tertanggal 1 November 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, mengatakan ada kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen dari UMP 2016 yang ditetapkan sebesar Rp1.763.000. 

“Hal ini merujuk pada PP nomor 78 tahun 2015, maka kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya. dan ini sudah disetujui gubernur,” jelas Sumiarti saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).

Sementara itu Sekretaris daerah Provinsi (Sekprov) Lampung, Sutono mengatakan penentuan UMP sudah berdasarkan aturan yang ada dari pemerintah. Ia juga mempertanyakan dasar permintaan buruh agar UMP naik sebanyak 15 persen. 

“Jadi itu sudah diatur pemerintah dan ada alasannya. Temen temen dari SBSI juga sudah sepakat dan ikut menandatangani. Jadi sudah kita perhitungkan dengan melihat pertumbuhan perekonomian nasional kita yang hanya 4,8persen,” jelasnya.

Sutono mengatakan banyak kriteria yang harus dihitung. 

“Jadi kita nilai dengan angka UMP ini perusahaan bisa terus berjalan usahanya. dan pekerja juga puas. karena gak mungkin semua kita puaskan, peningkatan UMP ini sudah memakai hitungan dan aturan hukum,” ujarnya, seperti dilansir Lampost.

Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengaku sudah meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMP 2017. 

Hal tersebut diakui Ridho ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Lampung di Gedung DPRD Lampung, Senin (31/10/2016).

“Sudah saya tandatangani, seingat saya begitu. Mudah-mudahan tidak selip. Naik kalau tidak salah sekitar 1,9 juta.itu,” kata Ridho.

Disinggung terkait ada tuntutan dari para buruh untuk menaikkan angka UMP, Ridho mengatakan, tidak ada masalah jika memang harus naik lagi. 

“Tetapi kan kami harus bisa menjaga keseimbangan. Supaya dunia usaha juga tetap bisa berjalan. Selain itu juga supaya Lampung punya daya saing yang kompetitif,” papar Ridho.

Kemudian juga, agar investasi bisa terus berdatangan ke Lampung, besaran UMP menjadi perhatian. 

"Karena salah satu variabel yang dihitung untuk investasi masuk ke Lampung adalah UMP-nya berapa. Karena itu (UMP) yang akan menjadi beban, berapa besar yang akan ditanggung (investor), ketika investasi masuk. Itu (UMP) yang akan menjaga keseimbangan. Disisi yang lain tetap harus ada peningkatan,” urai Ridho. (*)