Notification

×

Berharap Tak Ada Demo Penistaan Agama Lagi, Jokowi: Menghabiskan Energi

13 November 2016 | 00:32 WIB Last Updated 2016-11-12T17:32:11Z
Joko Widodo (Jokowi). | ist

LAMPUNG ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyampaian pendapat dan aspirasi melalui aksi turun ke jalan, seperti aksi damai 4 November lalu, dibenarkan oleh undang-undang. 

Namun ia berharap, tidak ada lagi demonstrasi lanjutan pada 25 November mendatang, terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Kita harapkan sudah tidak ada demo lagi," ujar Jokowi saat menghadiri acara doa bersama di Econvention, Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Ia mengatakan, demonstrasi pada 4 November 2016 dihadiri oleh ribuan masyarakat dengan didasari niat baik dan kesungguhan. 

Jokowi juga mengakui bahwa penyampaian pendapat dan aspirasi melalui aksi turun ke jalan juga dibenarkan oleh undang-undang.

Namun ia menegaskan hal itu tetap harus dilakukan dengan mengikuti kerangka aturan yang berlaku dan bukan berarti diperkenankan untuk berbuat anarkis.

"Diharapkan tidak ada demo lagi. Menghabiskan energi," kata Jokowi, seperti dilansir Republika.

Dia membantah, kehadirannya dalam forum-forum keagamaan, termasuk pertemuan dengan para ulama, habaib, dan kiai yang dilakukannya dalam beberapa waktu terakhir, merupakan upaya untuk meredam rencana demonstrasi susulan pada 25 November 2016.

Ia kembali menegaskan kepada ribuan masyarakat yang hadir dalam silaturahmi nasional di Ancol, Jakarta, untuk tidak akan mengintervensi proses hukum persoalan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya sampaikan masalah yang berkaitan dengan Jakarta, sejak awal saya sampaikan saya tidak mau intervensi masalah hukum, serahkan saja pada hukum," kata Jokowi.

Menurut dia, sebelum demonstrasi 4 November 2016, sejatinya proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama juga sudah berlangsung. 

Namun, lanjut Jokowi, segala sesuatu, termasuk proses hukum yang berjalan, membutuhkan waktu. Bahkan saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan diperiksa.

"Kok pada enggak sabaran. Jadi mari kita tunggu hasil proses hukum itu seperti apa," ujar dia. (*)