Notification

×

Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin Lampung Bertambah Tiga

10 September 2016 | 11:54 WIB Last Updated 2017-05-25T06:41:14Z
Yadi Rachmat (ist)

LAMPUNG - Dari hasil pengembangan penyidikan kasus pengadaan proyek 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa-siswi miskin di Lampung tahun 2012 senilai Rp17,7 miliar, kembali ditetapkan tiga tersangka baru. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap tiga tersangka yaitu Reza Fahlevi, Diza Noviandi (Dino), dan Iwan Rahman, untuk turut bertanggungjawab dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar tersebut.

"Tim penyidik kejaksaan telah menerima surat penetapan tersangka untuk ketiga tersangka baru yang telah diresmikan pada Rabu (7/9/2016) lalu. Untuk itu, kejati terus melanjutkan proses hukum guna penyelesaian perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Jumat (9/9/2016).

Dijelaskan, beberapa hari lalu surat penetapan sudah dikeluarkan dan saat ini penyidik sudah memulai proses pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, guna memperkuat bukti-bukti yang telah dipegang penyidik. 

"Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi, baru kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kasih kami waktu, karena saksi yang akan diperiksa ini juga cukup banyak,” ungkap Yadi.

Terkait adanya dugaan pada tim panitia lelang yang harus ikut bertanggung jawab, dia menguraikan, proses tersebut juga akan dijalani pihaknya. Namun, tim jaksa akan memajukan tiga tersangka baru tersebut terlebih dahulu untuk disidangkan di pengadilan tipikor.

“Semua pihak yang memiliki peran besar dalam perkara ini akan kami tindak dan akan kami seret menjadi tersangka untuk bertanggungjawab, karena ini masalah penyelamatan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Yadi, seperti dilansir Lampost.

Sebelumnya, perkara yang awalnya ditangani Kejaksaan Agung itu telah menyeret 4 terpidana, yaitu Tauhidi (Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung/Pj Bupati Lampung Timur), Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S Rizal (mantan PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung) yang divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Mereka dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)