| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE – Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan ibadah haji di Makkah ditangkap oleh otoritas Arab Saudi, setelah dinilai melanggar hukum.
Ketua
Tim Perlindungan WNI, KJRI Jeddah, Dicky Yunus, mengatakan, apa yang
dilakukan oleh 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan
penjara dan pencekalan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Namun, menurut Yunus, pihak KJRI Jeddah, akan berupaya untuk memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi. Sehingga, ia berharap, permasalahan ini dapat segera ditangani dan diproses dengan baik.
Namun, menurut Yunus, pihak KJRI Jeddah, akan berupaya untuk memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi. Sehingga, ia berharap, permasalahan ini dapat segera ditangani dan diproses dengan baik.
“Kami
akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan
memastikan hak-hak hukum mereka dihormati",” ujar Dicky, melalui
keterangan resmi yang diterima, seperti dilansir Republika, Minggu (11/9/2016).
Posisi 229 WNI tersebut, saat ini ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI Jeddah telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dan akan terus memantau penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat para WNI digerebek di sebuah daerah di kawasan Aziziyah, Makkah. Di kawasan tersebut memang banyak sekali warga asing yang tinggal.
Posisi 229 WNI tersebut, saat ini ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI Jeddah telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dan akan terus memantau penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat para WNI digerebek di sebuah daerah di kawasan Aziziyah, Makkah. Di kawasan tersebut memang banyak sekali warga asing yang tinggal.
Adapun,
kesalahan yang dibuat oleh para jamaah tersebut adalah, mereka
melakukan ibadah haji tanpa melengkapi dokumen yang harusnya diisi
sebagai izin melakukan ibadah. (*)