![]() |
| Albar Hasan Tanjung |
LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung tidak terima dirinya dijadikan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi land clearing bandara Radin Inten II (Branti), Lampung Selatan.
Kemarahan pria yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Way Kanan itu dilampiaskannya dengan memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016)
Saat dibawa pengawal tahanan menuju ruang para tahanan yang berada di bawah,
Albar tidak terima dengan pengawal tahanan yang memegang dirinya.
“Kamu pikir saya penjahat. Tunggu dulu. Kamu jual saya beli. Mau apa kamu. Orang nggak salah dipaksa-paksa salah,” tukasnya kesal kepada seorang pengawal tahanan.
Albar yang sempat meladeni wawancara para awak media mengatakan, jika dirinya tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Saya tidak terima semua tuduhan itu,” tukasnya.
Albar mengatakan, sejak ditahan oleh penyidik kejaksaan, dirinya tidak pernah diperiksa.
“Sudah lama saya ditahan, tapi tidak diapa-apain. Katanya untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.
Albar juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa Budi yang merupakan rekanan pada proyek land claearing, seperti dilansir Tribunnews.
Jaksa penuntut umum mendakwa Albar melakukan tindak pidana korupsi pada proyek land clearing bandara Radin Inten II tahun 2014. Pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. (*)
