![]() |
| Farizal Badri Zaini (ist) |
LAMPUNG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang setoran proyek di Pemprov Lampung terus bergulir.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meningkatkan statusnya dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik). Namun aparat hukum belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal itu seperti diungkapkan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Irwandi, Rabu (31/8/2016)
Hal itu seperti diungkapkan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Irwandi, Rabu (31/8/2016)
"Belum ada tersangka, soalnya saya masih di Jakarta, belum bisa bicara lebih jauh," ujarnya.
Irwandi mengaku saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan lebih dalam, terkait duduk permasalahn kasus ini. Dia belum bisa menjelaskan siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut, seperti dilansir Lampost.
Menurutnya, Kepala Biro Perekonomian Farizal Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini belum diperiksa. Sementara saksi pelapor, Djoko Prihartanto telah diperiksa sebelumnya, terkait penyerahan sejumlah uang untuk proyek tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan siap mengusut kasus itu jika terindikasi ada tindakan korupsi.
Sebelumnya Djoko Prihartanto melaporkan Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek. Laporan tersebut tertuang dengan nomor: LP / B – 1009 / VIII / 2016 / LPG / SPKT pada 2 Agustus 2016. (*)
Irwandi mengaku saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan lebih dalam, terkait duduk permasalahn kasus ini. Dia belum bisa menjelaskan siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut, seperti dilansir Lampost.
Menurutnya, Kepala Biro Perekonomian Farizal Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini belum diperiksa. Sementara saksi pelapor, Djoko Prihartanto telah diperiksa sebelumnya, terkait penyerahan sejumlah uang untuk proyek tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan siap mengusut kasus itu jika terindikasi ada tindakan korupsi.
Sebelumnya Djoko Prihartanto melaporkan Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek. Laporan tersebut tertuang dengan nomor: LP / B – 1009 / VIII / 2016 / LPG / SPKT pada 2 Agustus 2016. (*)
