Notification

×

Mantan Direktur RS Bob Bazar Jadi Buronan Polda Lampung

10 September 2016 | 11:22 WIB Last Updated 2016-09-10T04:54:22Z
Armen Patria (foto: dok)

LAMPUNG - Setelah dua kali melakukan pemanggilan dan penjemputan namun menghilang, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, memasukkan nama mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Armen Patria, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bersama empat tersangka lainnya, Armen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan kedokteran rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan itu senilai Rp2 miliar, dari nilai anggaran Rp10 miliar tahun 2015.

Adapun empat tersangka lainnya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang yakni Joni Gunawan (PNS Dinas Kesehatan Lampung), Robinson, Suparan, dan Sabroni (rekanan).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Anwar Roksowidjojo, mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat DPO terhadap kelima tersangka

"Para tersangka sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut," ujarnya, Jumat (9/9/2016).

Hingga akhirnya, penyidik melakukan penjemputan terhadap kelima tersangka. Namun para tersangka tidak ada di tempat dan menghilang. 

“Kami sudah jemput dan dicari namun yang bersangkutan tidak ada,” jelas Anwar.

Berdasar pada peraturan, karena penyidik telah memanggil sebanyak dua kali, Anwar mengaku segera menerbitkan surat DPO kepada kelima tersangka.

Dengan demikian, setelah diterbitkan surat itu, para tersangka menjadi buronan Polda Lampung. 

“Kami akan terbitkan surat DPO untuk kelima tersangka,” terang Anwar. Namun dia tidak menjelaskan kapan surat tersebut akan diterbitkan. 

“Tunggu saja, saat ini saya harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan telah lengkap (P21).

Kejati mengaku telah siap menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

Duberitakan, petugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan status tersangka terhadap Direktur Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Armen Patria.

Dia tersangkut kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Bob Bazar tahun 2015 dengan pagu anggaran sekitar Rp10 miliar.

Selain direktur, polda juga menetapkan empat orang lainnya yakni Joni Gunawan yang bertugas di RS.Bob Bazar. Selanjutnya tiga rekanan yakni Sabroni, Suparan dan Robinson.

Menyusul penetapan tersangka itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Selatan Jimmy Hutapea sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala RS Bob Bazar, Kalianda.

Bupati Lampung Selatab, Zainudin Hasan mengatakan, pihaknya tidak dapat menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Kepala RS Bob Bazar, Armen Patria oleh Polda Lampung. Namun dirinya sudah menunjuk Plt. untuk mengantikan Armen.

“Saya sudah menunjuk pak Jimmy Hutapea sebagai Plt di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda,” jelas bupati, usai melaksanakan Rakor bersama Kepala SKPD di aula Krakatau Pemda Lamsel, Jumat (27/5) lalu. (dbs)