![]() |
| Irman Gusman (ist) |
LAMPUNG ONLINE - KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari. Selain Irman, ada tiga orang lainnya yang ikut diciduk, seperti dilansir Detik.
"XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri XSS, WS, dan IG," kata Agus.
Ketiga orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman. MMI merupakan istri XSS, dan WS adalah adik dari XSS.
Saat tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. (*)
Saat tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. (*)
