Notification

×

Duguk! Sopir Angkot di Lampung Setubuhi Anak Kandung

03 September 2016 | 11:45 WIB Last Updated 2016-09-03T04:45:22Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG – Biadab! Bapak kandung satu ini sebaiknya diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Betapa tidak. Putri darah dagingnya yang sedang tidak sekolah karena izin sakit, justru disetubuhinya. Bangsat!

Gunawan, sopir angkutan kota (angkot) pemerkosa anak kandung, menangis usai divonis 19 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Gunawan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yus Enida di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (2/9/2016).
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi UT (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Vonis selama 19 tahun penjara ini membuat syok terdakwa. Begitu keluar dari ruang persidangan, ia tak kuasa menahan air mata yang menetes di pipi. Sambil mengusap air mata, Gunawan menggeleng saat diminta wawancara, seperti dilansir Okezone.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Gunawan yang bekerja sebagai sopir angkutan umum itu telah menyetubuhi UT sebanyak tiga kali pada Maret 2016. Pemerkosaan dilakukan saat UT sedang tidak sekolah karena izin sakit.

Jaksa Supriyanti mengatakan, UT sedang menonton televisi di ruang tamu. Dia kemudian dipanggil terdakwa disuruh masuk ke dalam kamar tidur. 

"Korban lalu disuruh telentang dan kemudian disetubuhi. Perbuatan ini terjadi sebanyak tiga kali selama Maret kemarin," jelas dia. (*)