![]() |
| Armen Patria (foto: dok) |
LAMPUNG – Aparat hukum dari Polda Lampung menerbitkan surat perintah cekal terhadap lima tersangka, kasus dugaan gratifikasi pembelian alat kesehatan (Alkes) RSUD Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, yang kini jadi buronan karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima tersangka adalah mantan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, Armen Patria, Joni Gunawan yang bertugas di rumah sakit tersebut, serta tiga rekanan, Sabroni, Sutarman, dan Robinson.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP M. Anwar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Pencekalan sudah kami buatkan dan dikirim sejak Mei lalu ke Kejagung. Dari Kejagung sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM melalui tembusan Bareskrim Mabes Polri,” kata Anwar di Mapolda Lampung, seperti dilansir Jpnn, Jumat (16/9/2016).
Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan upaya paksa penjemputan, namun kelima tersangka tidak ditemukan. Polisi juga telah menyebar foto kelima tersangka ke setiap polres hingga tingkat polsek.
"Kelima tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan,” jelas Anwar.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dua kali gagal melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi pembelian alat kesehatan RSUD Bob Bazar Kalianda. Penyebabnya, lima tersangka tidak hadir saat dilakukan pelimpahan. (*)
