Notification

×

Tewas di Hiburan Organ Tunggal, Polisi Kantongi Calon Tersangka

21 August 2016 | 12:56 WIB Last Updated 2016-08-21T05:56:37Z
Hari Nugroho (ist)

BANDAR LAMPUNG - Polisi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2016), mengaku telah mengantongi nama calon tersangka, yang membacok hingga tewas Sagap Al Jupri (39) dalam acara organ tunggal perayaan HUT ke-71 RI.

Hiburan tersebut digelar di Jalan Murai 1, RT 01 LK 01, Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (17/8/2016) malam. 

Sagap, warga Jalan Perkutut, meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit sekitar 03.00, Kamis (18/8) dinihari, dengan luka bacokan di punggung.

Selain itu, Risman (20), warga Jalan Mata RT 03, Pinang Jaya menderita luka akibat terkena sabetan pisau di telapak tangannya. Korban lainnya adalah adik kandung Sagap yang mengalami luka lebam di kepala.

Berdasarkan pada hasil penyelidikan, aparat hukum dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengaku telah mengantongi nama calon tersangka, yang melakukan pembacokan hingga menewaskan Sagap.
 
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho menjelaskan, petugas masih bekerja melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menganiaya Sagap Al Jupri hingga tewas.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Hasilnya sudah ada keterangan mengarah ke sana (calon tersangka) yang mengarah kepada beberapa orang dan itu masih kami dalami lagi,” jelasnya di mapolresta, Sabtu, seperti dilansir Lampost.
 
Menanggapi adanya larangan jam malam, menurut Hari, pihaknya telah menghimbau kepada panitia dan warga setempat, agar acara tidak berlangsung hingga larut malam. Namun, katanya, himbauan tersebut tidak dipatuhi seluruh warga.
 
“Tidak ada yang kecolongan, karena babinkamtibmas sudah melarang dan mengimbau agar mereka tidak sampai larut, tetapi himbauan itu ada yang mendengarkan dan ada yang tidak. Kalau untuk kasus ini memang sudah beberapa kali diingatkan, tetapi tetap tidak mau berhenti,” jelas Hari.
 
Menurut dia, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan wali kota Bandar Lampung, agar dapat menegaskan dengan mengeluarkan larangan acara hiburan hingga larut malam. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan wali kota untuk larangan acara keramaian hingga malam hari dan agar batas waktu yan telah ditetapkan itu dipatuhi, karena memang untuk hiburan itu harus izin,” kata Hari. (*)