![]() |
| (foto: humas pemprov lampung) |
LAMPUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar memfungsikan kembali akses jalan dari Jalan Kartini menuju Jalan Raden Intan, dan membongkar taman yang ada.
Lalu, memfungsikan kembali akses jalan menuju RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar.
Selanjutnya, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan, di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang, demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Tiga poin itu terungkap dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas (Lalin), yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8/2016).
Tiga poin itu terungkap dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas (Lalin), yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8/2016).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansinterkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula," ujar Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono.
"Sehubungan dengan ketidakhadiran wali kota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov, dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak pemprov akan mengirim surat kepada pihak pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga Senin, 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat, maka tim dari provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula," pungkas Sutono.
"Sehubungan dengan ketidakhadiran wali kota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov, dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak pemprov akan mengirim surat kepada pihak pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga Senin, 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat, maka tim dari provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula," pungkas Sutono.
Dalam keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol, Heriyansyah, mengatakan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat.
"Dengan demikian, Pemprov Lampung akan mentaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat," terangnya. (rls/rsl)
