![]() |
| Nizar Romas (dok/LO) |
BANDAR LAMPUNG – Meski hasil tes urine membuktikan jika mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas positif menggunakan tiga jenis narkoba, sabu, ekstasi dan ganja, namun polisi tak menjeratnya dengan pasal narkoba.
“Kan dia (Nizar) tidak membawa (narkoba), hanya positif menggunakan saja,” tukas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Rabu (3/8/2016).
.
Pihaknya hanya mengenakan pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana kepada Nizar, yang menjadi tersangka pencurian alat suntik dan obat-obatan di RSUDAM Bandar Lampung.
.
Pihaknya hanya mengenakan pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana kepada Nizar, yang menjadi tersangka pencurian alat suntik dan obat-obatan di RSUDAM Bandar Lampung.
Padahal, tersangka Nizar melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu meminta kepada pihak Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.
“Memang ada keinginan dari penasehat hukum untuk dilakukan rehabilitasi. Namun saat ini masih kita lakukan koordinasi kepada pihak terkait,” ujar Dery.
“Memang ada keinginan dari penasehat hukum untuk dilakukan rehabilitasi. Namun saat ini masih kita lakukan koordinasi kepada pihak terkait,” ujar Dery.
Dia mengatakan jika pihaknya tengah mempelajari permintaan Sopian Sitepu selaku penasehat hukum yang mengajukan rehabilitasi untuk Nizar Romas.
Menurut Dery, sampai saat ini Nizar masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta.
“Tersangka masih di dalam penjara, dan saat ini pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana masih kita kedepankan,” ujarnya, seperti dilansir laman Fajar.
Mengenai AI, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menurut Dery, sudah dilakukan pemanggilan. Namun, rekan Nizar itu tak memenuhi panggilan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sampai saat ini kita sudah melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Dery. (*)
“Tersangka masih di dalam penjara, dan saat ini pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana masih kita kedepankan,” ujarnya, seperti dilansir laman Fajar.
Mengenai AI, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menurut Dery, sudah dilakukan pemanggilan. Namun, rekan Nizar itu tak memenuhi panggilan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sampai saat ini kita sudah melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Dery. (*)
