![]() |
| foto: kementerian kelautan dan perikanan (KKP) |
LAMPUNG ONLINE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengusut kasus perompakan nelayan rajungan asal Pantura. Peristiwa yang terjadi di Perairan Lampung ini sudah terjadi dalam tiga bulan terakhir.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar memimpin tim untuk langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan di Lampung. Zulficar bersama Yusuf Husein dan Brigjen A Kamil Razak dari Satgas 115 langsung bertemu Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin.
Ike Edwin mengatakan bahwa hingga Agustus 2016, baru ada dua laporan resmi atas tindak perompakan nelayan. Satu kasus berhasil ditindaklanjuti dengan menahan lima orang tersangka. Selain itu, belum ada laporan yang masuk.
"Tapi belum ada laporan lainnya dari nelayan baik (laporan) ke polda, lanal maupun DKP (Dinas Kelautan Perikanan)," kata Zulficar melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8/2016).
Sementara Ike Edwin menghimbau kepada para nelayan untuk melapor apabila menjadi korban perompakan.
"Sehingga dapat dilakukan pengusutan dan langkah-langkah pengamanan. Atas hal tersebut maka akan diaktifkan call center, agar nelayan dapat mengontak bila mengalami gangguan di laut," ujarnya, seperti dilansir Detik.
Langkah kedua ialah melakukan pemetaan lokasi-lokasi rawan baik di wilayah Lampung maupun provinsi sekitar yang dirasa rawan kasus perompakan.
Langkah kedua ialah melakukan pemetaan lokasi-lokasi rawan baik di wilayah Lampung maupun provinsi sekitar yang dirasa rawan kasus perompakan.
Ketiga akan disiapkan patroli dan operasi bersama di Lampung dan sekitarnya dengan dipimpin oleh Satgas 115. Operasi bersama ini juga bermanfaat untuk pencegahan praktik penangkapan ikan yang memakai bom ikan.
Keempat ialah mengimbau para nelayan-nelayan andon dari Pantura yang menangkap ikan di Lampung untuk mengurus surat izin ke DKP. DKP Lampung menjamin proses pengurusan izin dapat dilakukan dalam 2-3 hari.
Polda Lampung juga menjamin keamanan jika nelayan punya dokumen yang lengkap. Sebagai informasi, Polda Lampung memiliki 21 kapal/speedboat, 1 heli dan ratusan personil yang bisa menunjang hal tersebut.
"Bila dibutuhkan, Kapolda Lampung juga bisa mengaktifkan penembak-penembak jitu di lokasi yang dianggap rawan," tambah Zulficar.
Langkah kelima adalah agar menjual rajungan hasil tangkapan ke sekitar Lampung. Sebab harganya relatif bagus dan unit penjualan ikan (UPI) di Lampung siap menerima. Agar hasil tangkapan dapat memiliki harga bagus saat diekspor, nelayan juga perlu melakukan penanganan lebih baik. (*)
Keempat ialah mengimbau para nelayan-nelayan andon dari Pantura yang menangkap ikan di Lampung untuk mengurus surat izin ke DKP. DKP Lampung menjamin proses pengurusan izin dapat dilakukan dalam 2-3 hari.
Polda Lampung juga menjamin keamanan jika nelayan punya dokumen yang lengkap. Sebagai informasi, Polda Lampung memiliki 21 kapal/speedboat, 1 heli dan ratusan personil yang bisa menunjang hal tersebut.
"Bila dibutuhkan, Kapolda Lampung juga bisa mengaktifkan penembak-penembak jitu di lokasi yang dianggap rawan," tambah Zulficar.
Langkah kelima adalah agar menjual rajungan hasil tangkapan ke sekitar Lampung. Sebab harganya relatif bagus dan unit penjualan ikan (UPI) di Lampung siap menerima. Agar hasil tangkapan dapat memiliki harga bagus saat diekspor, nelayan juga perlu melakukan penanganan lebih baik. (*)
