Notification

×

Warga Lampung Ini Dituduh Jual Anak Kandung di Batam

21 August 2016 | 14:12 WIB Last Updated 2016-08-21T07:14:45Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG ONLINE –
Diduga menjual anak kandungnya, Al (9) Rp 5 juta kepada seorang ibu bernama Yanti di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Mega Hartatik dilaporkan ke polisi. Untuk menghadapi proses hukum yang membelitnya, Mega menunjuk 22 pengacara, termasuk pengacara kondang Hotma Sitompul.

Mega tercatat sebagai warga Jalan Pendawa K 1 RT 06 Kelurahan Garuntung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Mega dilaporkan Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawaan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial atas dugaan perdagangan manusia.

Melalui salah satu kuasa hukumnya, Mega membantah menjual anaknya kepada Yanti. Meski begitu, Mega mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juat dari Yanti. Namun uang itu bukan hasil penjualan anak, melainkan ongkos transportasi pulang ke Lampung.

“Klien kami menerima uang dari Ibu Yanti saat ketemu di Jakarta. Uang itu sebagai ongkos klien kami dan suami pulang dari Jakarta menuju Lampung. Waktu itu Ibu Yanti meminta agar anak klien kami yang akan disekolahkan oleh Ibu Yanti diantar saja ke Jakarta dan ongkos klien kami dan suami akan ditanggung oleh Ibu Yanti. jadi, uang yang diterima klien kami bukan uang penjualan anaknya, melainkan ongkos pulang ke Lampung,” ujar Yuda Ekanta Pencawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2016).

Yuda membeberkan alasan Mega dan suaminya menyerahkan anaknya Al untuk disekolahkan dan diasuh oleh Yanti sejak tahun 2014. Saat itu, Mega tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyekolahkan anaknya, sementara dia sangat ingin anaknya tidak putus sekolah karena anaknya sangat cerdas.

“Waktu itu, Ibu Yanti melalui mertua klien kami menyatakan bersedia untuk menyekolahkan dan merawat Al dengan baik. Sejak tahun 2014 sampai Al diambil oleh KPPAD Kepri dari sekolahnya pada tanggal 25 Juli 2016, anak klien kami disekolahkan oleh Ibu Yanti,” tambah Yuda.


Yuda juga membantah tudingan Komisioner KPPAD yang menyebut Mega menghalang-halangi proses hukum Al. Mega hanya tidak ingin kepentingan dan hak-hak Al dikorbankan karena adanya proses hukum.

“Kami juga sangat menyesalkan sikap dari KPPAD Kepri yang kami duga telah mengorbankan hak-hak anak klien kami (Al) karena ada perkara orang-orang dewasa,” tambah Yuda, seperti dilnsir Pojoksatu.

Dikatakan Yuda, selama Al di RPSA, dia selalu meminta untuk pulang bersama ibu kandungnya. Selain itu, Yuda menyebut Al telah kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan.

“KPPAD Kepri patut kami duga telah menempatkan anak klien kami dalam situasi yang tidak baik bagi anak klien kami tersebut karena anak klien kami menjadi kehilangan hak-haknya demi mengikuti proses hukum orang dewasa,” tukas Yuda.

Yuda menuding KPAD Kepri tidak mengutamakan kepentingan Al dalam menangani persoalan ini. KPAD Kepri dituding lebih mengutamakan proses hukum untuk memenjarakan Mega tanpa memperhatikan kebutuhan Al.

“Kami sangat keberatan jika pada saat pemeriksaan terhadap anak klien kami didampingi oleh pihak KPAD Kepri. Kami khawatir pihak KPAD Kepri sebagai pelapor tidak netral lagi dalam dalam menangani permasalahan anak klien kami,” tandas Yuda. (*)