![]() |
| M Pansor (dok) |
BANDAR LAMPUNG - Brigadir MA oknum polisi yang bertugas di bagian Intel Polresta Bandar Lampung, terduga pembunuh anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti diungkapkan kuasa hukumn MA, Sopian Sitepu yang mengaku jika polisi telah menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya meminta Polda Lampung tetap menerapkan praduga tak bersalah terhadap kliennya.
"Ya sejauh ini yang bisa kami kemukakan bahwa klien kami ditetapkan tersangka, tapi kami belum menerima surat penetapan itu," ujar Sopian Sitepu saat ditemui di Mapolda mendampingi kliennya, Rabu (27/7/2016).
Namun, kliennya mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Pansor.
"Sejauh ini menurut pengakuan klien kami, dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus ini. Kami sedang mencari bukti-bukti serta alibi, yang menyatakan klien kami tidak terlibat," kata Sopian, seperti dilansir Lampost.
Dijelskannya, MA memang memiliki hubungan dengan Pansor. MA juga pernah berkunjung ke rumah Pansor. "Menurut klien kami, dia memang kenal dan punya hubungan bisnis, tapi saya tidak tahu bisnis apa," ucap Sopian.
Dari pantauan pada Rabu, Brigadir MA yang telah ditahan, digiring oleh petugas dari sel tahanan Mapolda Lampung ke ruang Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Brigadir MA yang mengenakan kacamata itu menggunakan baju kaos putih biru, celana pendek biru dan sendal jepit biru.
Selain MA, polisi juga mengamankan tersangka lain TA, yang disebut-sebut sebagai saksi mahkota dalam kasus ini. TA diketahui sebagai pedagang di Bandar Lampung, sedangkan MA bertugas di bagian intel Polresta. (*)
