![]() |
| Medi Andika (dok. facebook) |
LAMPUNG ONLINE – Hasil uji balistik barang bukti senjata api revolver atas kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah keluar. Pistol kaliber 38 milimeter tersebut identik dengan senjata api dinas yang dipakai Brigadir Medi Andika (MA).
Sebelumnya, oknum polisi yang kini berdinas di bagian Provost Polresta Bandar Lampung itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Tarmizi, oleh penyidik Polda Lampung.
“Ya, memang identik. Senjata itu milik oknum anggota polisi di Lampung,” ujar Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat (29/7/2016).
Dia menyebut pistol itu identik dengan bullet atau proyektil yang ditemukan pada potongan kaki M. Pansor.
Dijelaskan Djoko, dalam waktu dekat hasil uji balistik akan diserahkan ke penyidik Polda Lampung oleh Labforensik Polri cabang Palembang, untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Tersangka, barang bukti, dan saksi-saksi juga ada,” terangnya.
Namun, jenderal bintang dua ini tidak mengetahui motif kasus tersebut. Menurutnya, itu kewenangan Polda Lampung untuk merilisnya. Apalagi, Lampung merupakan tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan Sumsel (Kabupaten OKU Timur) adalah TKP lanjutan (tempat pembuangan).
“Polda Lampung yang menanganinya,” tegas Djoko.
Meski TKP lanjutan terjadi di wilayah Sumsel, lanjut Djoko, tapi sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan warga Sumsel terkait kematian Pansor.
“Tersangka yang ditangkap, sementara semuanya masih warga Lampung,” pungkas Djoko. Potongan tubuh dan apa yang melekat dan ditemukan di TKP maupun ditemukan saat pengungkapan, itu jadi barang bukti,” tambahnya, seperti dilansir laman Sumeks.
Diketahui, pada Selasa (27/7) sekitar pukul 16.30 WIB, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi dan anak buahnya, datang ke Polda Sumsel menumpang helikopter.
Mereka membawa barang bukti di antaranya senpi revolver kaliber 38 mm, golok, baju, dan sandal, untuk diperiksakan di Labforensik Polri cabang Palembang di Mapolda Sumsel.
Sebelumnya, Polda Lampung sudah mengamankan Brigadir MA, oknum anggota Polresta Bandar Lampung, dan warga sipil bernama Tarmizi alias Dede, karyawan sebuah rumah makan di Way Halim. Keduanya yang awalnya terduga, kemudian naik sidik menjadi tersangka.
Diketahui, Brigadir MA pernah menjadi ajudan Kapolresta Bandar Lampung saat dijabat Kombes Pol Dwi Irianto. Kemudian, pindah tugas ke Satintelkam Polresta Bandar Lampung, lalu ke provost. Petunjuk mengungkap kasus itu dari arloji yang dipakai Tarmizi, diduga milik Pansor.
Pansor adalah anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan yang dibunuh dan dimutilasi. Potongan tubuhnya berupa kepala, kaki kanan dan kiri, serta tulang tangan, ditemukan di aliran sungai di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, 19 April 2016.
Kondisi anggota tubuh yang ditemukan sudah membusuk dan sulit dikenali lagi saat itu, sehingga harus dilakukan tes DNA. Identitas Pansor akhirnya berhasil diungkap Polda Sumsel dan dirilis secara resmi oleh Kapolda Sumsel pada Senin (30/5).(*)
