Notification

×

Aguy! Kapolresta Bandar Lampung Digugat Anggotanya Rp 2 Miliar

02 July 2016 | 10:35 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z
Hari Nugroho (dok)

BANDAR LAMPUNG -  Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang. Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke pra peradilan.

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016). Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti. Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan, seperti dilansir Tribunlampung.

Kasus ini terkuak ketika petugas merazia sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan menemukan satu paket sabu di dalam kamar tahanan perempuan bernama Winda.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan Yusuf sebagai pemasok sabu tersebut. Pihak keluarga menyangkal dan menganggap Yusuf korban rekayasa.

Keluarga Yusuf menuding penyidik mengintimidasi para tahanan perempuan agar memberikan kesaksian bahwa sabu itu milik Yusuf.

Pengacara David Sihombing menganggap tindakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung yang memisah perkara Yusuf dengan tersangka lainnya menyalahi prosedur.

Selain Yusuf, penyidik menetapkan tiga tahanan perempuan sebagai tersangka.

"Tidak ada dasar penyidik mensplit karena pasal yang disangkakan kepada Niazi Yusuf dengan tersangka lainnya sama," ucap David.

Menurut dia, pemisahan perkara bisa ditempuh jika kualitas peran para tersangka berbeda dan ada perbedaan ketentuan hukum yang dilanggar. David menambahkan yang berhak melakukan pemisahan perkara bukan penyidik tapi jaksa.

Sementara, Kuasa hukum Kapolresta Bandar Lampung, AKBP I Made Kartika, enggan memberikan tanggapan Yusuf yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Nanti saja saat sidang selanjutnya, dengarkan jawaban pihak kami," ujar I Made Kartika kepada wartawan. (*)