Notification

×

Warga Lematang Lampung Selatan Setuju Nilai Ganti Rugi Tol

11 June 2016 | 11:46 WIB Last Updated 2016-06-11T04:52:08Z
Tol Lampung. (foto: istimewa)

LAMPUNG - Ganti rugi untuk pembebasan lahan jalan tol trans-Sumatera (JTTS) berupa uang minimal sebesar Rp200 ribu/meter dan maksimal Rp350 ribu/meter, disepakati warga yang memiliki 147 bidang tanah di Desa Lematang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil musyawarah pembahasan ganti rugi lahan tol pada hari pertama di Desa Lematang, Kamis (9/6/2016). Di desa ini tercatat ada 481 bidang tanah yang akan dibebaskan. Musyawarah dilanjutkan pada Jumat (10/6) dan Senin (13/6).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket II JTTS, Mislan, mengatakan pada hari pertama pelaksanaan musyawarah, dari 150 warga yang diundang, 121 orang di antaranya hadir. Sedangkan sisanya tidak hadir karena berdomisili di luar Lampung.

“Musyawarah ganti rugi ini untuk tanah dan tanam tumbuh serta bangunan di atasnya. Yang sudah setuju dan tanda tangan ada 121 orang pemilik 147 bidang tanah,” kata Mislan, melalui telepon, seperti dilansir Lampost, Jumat.

Mislan menjelaskan jika ada warga yang belum setuju ganti rugi tersebut bukan lantaran karena persoalan harga, melainkan ada yang tidak cocok dengan bangunan yang dinilai. 

“Bukan masalah harga karena ini (Rp200 ribu/meter—Rp350 ribu/meter) sudah pas. Ini juga masih bisa kami rehab datanya kalau memang ada yang kurang,” kata dia.

Mislan berharap untuk kelancaran proses pembebasan lahan tol, warga yang belum hadir bisa mengikuti musyawarah yang masih akan berlangsung dua hari ke depan. 

"Karena totalnya ada 481 bidang tanah yang harus dibebaskan di Desa Lematang ini. Besok (hari ini) ada 150 orang lagi yang diundang, sisanya Senin,” ujarnya.

Akhir Juni

Mislan menambahkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan tersebut selanjutnya akan direkap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk kemudian dilaporkan ke Kemenpu-Pera agar bisa segera dicairkan. 

"Total anggarannya masih dikalkulasi, yang pasti dananya sudah siap di kementerian. Insya Allah sesegera mungkin untuk dilakukan administrasi datanya. Paling tidak, akhir Juni sudah terbayarkan semua," kata dia.

Meskipun menargetkan pembebasan lahan rampung akhir Juni, Mislan belum bisa memberikan kepastian apakah pembangunan jalan tol di Desa Lematang dan Sabahbalau nantinya sudah dapat dilintasi jalur mudik. "Kalau untuk target Pak Menteri, ya kami upayakan. Tapi teknisnya nanti pada pihak ketiga (pengembang)."

Progres pengadaan tanah untuk pembangunan JTTS Bakauheni—Terbanggibesar sepanjang 140,7 km telah dilakukan pembebasan tanah sepanjang sekitar 43,6 km (30,98%), yakni di Bakauheni 8,9 km, Sabahbalau 7,75 km (termasuk simpang susun 2,5 km), Tegineneng, Pesawaran 10,2 km (termasuk simpang susun 4,6 km), Natar 7,7 km, Terbanggibesar, dan Lampung Tengah 9,06 km (untuk simpang susun). (*)