Notification

×

Penyelundupan Tarantula Digagalkan Bea Cukai Bandar Lampung

11 June 2016 | 12:14 WIB Last Updated 2017-05-25T06:42:34Z


admin   June 11, 2016   No Comments on Penyelundupan Tarantula digagalkan Bea Cukai Bandar Lampung

Macam-macam saja orang untuk mendapatkan keinginannya bahkan terkadang dengan melakukan berbagai Tips. Ingin memiliki hewan Tarantula jenis lain yang Tak berasal dari Indonesia rela mengimpor tetapi Sebab Tak ingin berurusan dengan surat perizinan kemudian melakukan penyelundupan.

Berkat kejelian petugas bea cukai, sebanyak 111 ekor tarantula hidup berhasil diamankan saat akan dikirimkan melalui jasa pos ke sebuah alamat di Kota Bandar Lampung pada 28 April 2016. Kiriman asal dari Thailand tersebut ilegal Sebab Tak menyertakan dokumen Kesihatan hewan dan Tak melalui Kantor Karantina Hewan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandar Lampung, Sehat Yulianto, menjelaskan penyelundupan ini berpotensi bahaya, Sebab Bila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan diikuti masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

“Ditakutkan Dapat mencemarkan sumber daya alam Hidup dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu Kesihatan manusia, hewan dan lingkungan,” kata Yulianto saat rilis di kantornya.

Yulianto menegaskan, upaya penggagalan pengiriman hewan hidup tersebut Adalah tindaklanjut dari kerja sama PT Pos Indonesia, Polda Lampung, dan Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung.

Barang kiriman pos tersebut diberitahukan sebagai “Fabric Toy” (mainan) dengan nilai barang yang diberitahukan senilai USD 10. Modus penyelundupan dengan menaruh Tarantula di dalam pampers/ popok anak-anak kemudian ditutup dengan boneka di atasnya. Walaupun saat x-ray Tak terlihat Sebab hewan jenis laba-laba itu Tak ada tulang padatnya.

“Sebab mencurigakan petugas tetap membuka pampers bonekanya dan ternyata ditemukan laba-laba di dalamnya,” tambah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Bandar Lampung, Sispriyanto.

Petugas lalu menindak barang kiriman pos nomor EE134555801THtersebut Sebab telah melanggar aturan larangan dan/atau pembatasan barang impor atas pemasukan media pembawa hama dan penyakit berupa hewan.

Untuk penelitian dan pengembangan perkara, petugas berkoordinasi dengan Polda Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung.

Sementara, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung, Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini Tak melalui pintu masuk resmi. “Pengirim tarantula juga Tak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina,” katanya.

Barang bukti akan disimpan di Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula tersebut. Kasus ini Adalah pelanggaran dari beberapa aturan antara lain: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. (*)


http://beritawow.xyz/penyelundupan-tarantula-digagalkan-bea-cukai-bandar-lampung/