![]() |
| Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin (topi merah) saat inspeksi mendadak (sidak) di perairan Gunung Kunyit, Bandar Lampung, Sabtu (23/4/2016). (foto: istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Terkait kasus soal izin reklamasi Teluk Lampung yang menuai masalah, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Itu kewenangan Kejagung yang memberikan keterangan. Kasus tersebut dalam penyidikan satgasus yang langsung dikirim dari Gedung Bundar, Jakarta,” jelas sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/6/2016).
Berdasarkan informasi, satgasus Kejagung berjumlah lima orang. Mereka berada di Bandar Lampung dalam beberapa hari ke depan, untuk memeriksa pejabat kota dan dinas terkait yang mengeluarkan izin reklamasi, serta pengusaha yang mengantongi izin tersebut.
Sebelumnya, pengusaha mengakui izin reklamasi Teluk Lampung dikeluarkan pejabat Pemkot Bandar Lampung, sehingga mereka terus melanjutkan proyek tersebut dan membuka lahan baru.
"Kami mereklamasi itu baru mulai 2010 dan izinnya sudah ada dari wali kota dan kepala dinas," kata salah satu pengusaha reklamasi Teluk Lampung, Bambang, seperti dilansir Lampost.
Dia menyebutkan, izin yang mereka kantongi selama ini dari pejabat utama Pemkot Bandar Lampung dan satker terkait.
"Izinnya itu wali kota yang tanda tangan, sama kepala dinas dan BPLH," ungkapnya.
Namun pihaknya belum mengetahui jika di Indonesia ada 17 pantai dan hanya gubernur yang boleh mengeluarkan izin, serta harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tapi yang jelas, reklamasi yang dilakukan PT Wisata Teluk Lampung (WTL) akan terus berjalan, karena sudah mendapat izin dari Pemkot Bandar Lampung.
Selain PT WTL, Pemkot juga mengeluarkan izin PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL). Dengan perusahaan ini Pemkot menjalin kerjasama terkait proyek reklamasi pantai pesisir Bandar Lampung dengan penimbunan pantai seluas 20 hektare. (*)
