Notification

×

OJK Lampung Setujui Dua Koperasi LKM Beroperasi

22 June 2016 | 12:27 WIB Last Updated 2016-06-22T05:27:15Z
Untung Nugroho (ist)

LAMPUNG - Pihak Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung telah menyetujui dua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di daerah ini untuk beroperasi. Hal itu dilakukan usai keduanya mengajukan permohonan pendirian LKM dari delapan LKM se-Lampung yang telah mengajukannya.

"Di Provinsi Lampung, LKM yang mendaftar ke OJK baru enam LKM, dan yang sudah disetujui izinnya baru dua LKM," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung, Untung Nugroho, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, bagi LKM yang tidak minta izin, maka OJK tidak memberikan sanksi karena tugas OJK hanya mengawasi lembaga keuangan yang memperoleh izin dari OJK. 

Adapun dua LKM yang telah mendapatkan izin dari OJK Lampung itu adalah Koperasi LKM Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Mandiri Sejahtera (Mandira).

"Selain itu, Koperasi LKM Sumber Lestari Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur," tuturnya, seperti dilansir dari Metrotvnews.

Untung menyatakan dua LKM itu bersama enam LKM lainnya yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke Kantor OJK Provinsi Lampung. 

"Baru dua LKM itu yang sudah disetujui izinnya oleh OJK Lampung," tegasnya, seraya menambahkan bahwa enam LKM lainnya yang telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke OJK Lampung per 31 Mei 2016. (*)