Notification

×

Mendikbud Terbitkan Permen, Ini Kegiatan Dilarang saat Pengenalan Sekolah

19 June 2016 | 15:24 WIB Last Updated 2016-06-19T08:26:31Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG ONLINE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini diundangkan di Jakarta tanggal 6 Mei 2016.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dibuat Menteri Anies untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatannya wajib yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Perpeloncoan atau kegiatan yang mengandung kekerasan lainnya sangat dilarang. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Saat ini sekolah sudah tidak boleh lagi mengospek siswa baru dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, apalagi mengandung kekerasan. Aturan ini tertuang dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru seperti dikutip dari situs Kemendikbud, Minggu (19/6/2016), yang dilansir Detik

Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya dan/atau dalam berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas masuk akal dengan hewan serta yang tidak seperti berbicara atau tumbuhan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya relevan dengan yang tidak aktivitas pembelajaran.
 (*)