Notification

×

Kasus Penyelundupan Sabu Libatkan Polisi Bandar Lampung Rekayasa?

16 June 2016 | 21:05 WIB Last Updated 2016-06-16T14:05:07Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Masih ingat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang membelit anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf? Hingga kini perkara itu masih berlanjut dan diduga ada unsur rekayasa.

Bahkan kini beredar surat dan video pengakuan dari Resti, tahanan perempuan, yang menjadi saksi kasus Niazi. Di dalam surat dan video itu, Resti mengaku dianiaya. Ia dipaksa beberapa oknum polisi untuk mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung, adalah milik Niazi.

Di dalam suratnya, Resti menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 5 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Resti melihat Aiptu Yaumil bersama rekan-rekannya sedang minum-minuman keras di depan kamar 1, Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung.

Resti mengaku melihat salah satu tahanan perempuan bernama Winda, menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu ke Yaumil. Beberapa saat kemudian, Yaumil datang menyerahkan satu paket sabu ke Winda, seperti dilansir Tribunlampung, Kamis (16/6/2016).

Menurut Resti, dirinya, Ida, dan Rika, sempat terlibat pertengkaran dengan para tahanan perempuan Winda, Ayu, Erna, dan Nita karena melihat transaksi tersebut. Yaumil lalu menyandera ponsel Resti, Ida, dan Rika.

Yaumil juga memindahkan Resti ke kamar 6. Resti di dalam suratnya mengatakan, Yaumil meminta dirinya, Ida, dan Rika untuk tidak membocorkan masalah transaksi sabu itu, sembari menyerahkan ponsel ke Resti dan dua temannya.

Pagi harinya, regu penjaga tahanan berganti. Yaumil dan regunya diganti regu Brigadir Niazi. Usai pergantian regu itu, tutur Resti, terjadi razia di kamar sel.

Niazi ikut dalam razia tersebut. Pada saat itulah, sabu ditemukan di tubuh Winda yang disembunyikan di pakaian dalam.

Winda lalu dibawa ke ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba. Disusul kemudian, tahanan lain, yaitu Ayu, Erna, Nita, dan Resti sendiri.

Awalnya, para tahanan perempuan itu, kata Resti, mengaku bahwa sabu itu berasal dari Yaumil.

Yaumil sempat dibawa oleh provost. Malam harinya, kata Resti, ia kembali diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba bernama Aswin, dan ada anggota Provost bernama Ifan. Keterangan Winda dan tiga orang lainnya berubah.

Menurut Resti, Aswin menawarkan perubahan pasal dari pemilik ke pengguna ke Winda dan teman-temannya. Asal Winda dkk mau mengubah keterangan bahwa sabu itu adalah milik Niazi bukan milik Yaumil.

Menurut Resti, berkas berita acara pemeriksaan yang lama pun dirobek oleh penyidik di hadapan Resti. Dia awalnya tetap tidak mau mengubah keterangannya bahwa pemilik sabu adalah Yaumil. Resti malah mendapat pukulan dari Aswin.

Tidak hanya itu, Resti di dalam surat dan video pengakuannya, menyatakan bahwa ia disuruh menggigit sandal jepit oleh Aswin. Resti pun dijerat sebagai orang yang ikut memakai sabu bersama Winda dkk, dan ikut sumbangan uang untuk membeli sabu tersebut.

Padahal, kata Resti, ia sama sekali tidak ikut menyumbang dan tidak ikut menggunakan sabu itu.

“Saya ini orang susah. Masuk penjara ini aja kasus pencurian. Beda dengan empat perempuan lainnya. Mereka itu tahanan narkoba,” kata Resti.

Resti merasa apa yang menimpa Niazi dan dirinya adalah fitnah.

“Demi Allah demi Rasulullah, Resti dan Bapak Niazi itu memang korban,” kata Resti. (*)