Notification

×

Absen, Mantan Waka DPRD Lampung Indra Ismail Dijemput Paksa

16 June 2016 | 21:21 WIB Last Updated 2016-06-16T14:21:10Z
(foto: lampost)

LAMPUNG - Tidak hadir tanpa alasan apapun setelah tiga kali dipanggil Jaksa Dedi Rasyid untuk menjadi saksi di persidangan terdakwa Tauhidi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang akhirnya mengeluarkan penetapan untuk menjemput paksa mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Lampung Indra Ismail ke dalam persidangan.
 
Majlis Hakim yang dipimpin Syamsudin mengatakan penetapan itu dikeluarkan karena panggilan jaksa untuk menjadi saksi di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada SD/MI/SMP/MTs di Lampung tahun 2012 yang menelan anggaran Rp17,7 miliar, tidak dipenuhi.

Terlebih, selain penuntut umum yang telah melakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali, Indra juga tidak memberikan alasan apapun kepada jaksa terkait ketidakhadirannya itu, baik secara lisan maupun tertulis. 

“Untuk Indra Ismail, panggil paksa pada sidang lanjutan Selasa (21/6/2016). Nanti saya buatkan penetapannya,” kata Syamsudin, Kamis (16/6/2016).

Selain itu, dari lima saksi yang dipanggil, tiga lainnya pun tidak hadir, yaitu Reza Fahlevi, Iwan Rahman, dan Syahroni. Reza Fahlevi memberikan alasan secara lisan sedang menemani orangtuanya yang sedang operasi, sementara dua lainnya tidak memiliki konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya.

Hal itu membuat ketiganya terancam mengikuti jejak Indra Ismail yang akan dijemput paksa. Namun, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memanggil ke-3 nya secara patut kembali dan menolak permohonan jaksa yang hanya ingin membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk hanya pembacaan BAP saja, tidak bisa dilakukan karena saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Untuk Iwan Rahman, Syahroni, dan Reza Pahlevi panggil kembali untuk yang ketiga dan jika tidak hadir lagi akan dikeluarkan penetapan juga,” ungkapnya, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, sidang terdakwa Tauhidi dilanjutkan dengan menghadirkan satu saksi yaitu Diza Noviandi dan dua saksi mahkota, Aria Sukma dan Hendrawan. Dalam kesaksiannya, Aria Sukma (berkas terpisah) mengaku mengkoordinir lima perusahaan rekanan untuk pekerjaan perlengkapan sekolah siswa miskin di Kabupaten Way Kanan.

“Saya meminjam perusahaan dan saya hanya memodali perusahaan itu, tetapi yang mengerjakan dan pemesanan dari perusahaan itu. Nilai kontrak Rp1,3 miliar. Saya nggak tahu untungnya berapa, tetapi saya mengembalikan kerugian negara Rp500 juta di Kejagung,” kata dia.

Sementara terdakwa Hendrawan mengaku berperan sebagai pemilik modal pembelian barang dari rekanan pelaksana. Dia mengkoordinir 12 perusahaan untuk 21.880 perlengkapan sekolah di 5 Kabupaten, yaitu Mesuji, Metro, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Pringsewu dengan nilai pekerja Rp5,7 Miliar. Dari 93 yang dilelang, dia mendapatkan 34 paket.

Namun, dia berdalih tidak mengetahui teknis pekerjaan tersebut, karena telah dipercayakan kepada pegawainya, baik pelelangan hingga pencairan dana proyek. Namun, dirinya tidak mengetahui jika peminjaman perusahaan itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang.

“Dari 12 perusahaan, tidak 1 pun perusahaan itu yang saya miliki dan saya tidak punya perusahaan. Yang mengurus pelelangan di Disdik adalah Nopta. Pekerjaan ini tidak ada orang di belakang saya yang mengendalikan dan saya dapat Rp2,5 miliar. Itu lah keuntungan saya,” ungkapnya. (*)