Notification

×

Kalah Banding, Hari Ini City Spa Bandar Lampung Ajukan Kasasi

13 June 2016 | 08:39 WIB Last Updated 2016-06-13T01:39:31Z
(foto: ist)

BANDAR LAMPUNG – Menjelang eksekusi penutupan, setelah kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, pihak City Spa Health Club Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/6/2016). 

“Klien kami sudah sesuai dengan aturan. Selain itu, kami pun dibenarkan atau dibolehkan untuk mengajukan kasasi, karena keputusan pejabat di daerah ini menggunakan peraturan perundang-undangan. Maka dengan demikian sistem yang digunakan itu juga menjadi syarat kami mengajukan kasasi,” ujar kuasa hukum City Spa, Yelli Salim, Minggu (12/6).

Terkait materi yang akan dikasasikan, pihaknya akan melihat sejauh mana proses berjalan. “Ini juga kan di PTTUN Medan belum final. Jadi belum masuk ke pokok perkara. Dasarnya putusan PTUN Bandar Lampung. Jadi saya ajukan kasasi juga sesuai dengan pikiran PTUN Bandar Lampung,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya sangat yakin dapat menang dalam kasasi. 

“Ini kan persoalanya hanya di kata ‘dapat’ yang menurut mereka wajib atau harus. Padahal menurut kami dapat bukan berarti harus,” imbuh Yelli, seperti dilansir Radarlampung.

Dia berharap jajaran Pemkot Bandar Lampung tidak terburu-buru mengeksekusi City Spa dengan melakukan penutupan usai Lebaran. Sebab, sebenarnya belum ada keputusan hukum tetap.

Merespons hal ini, Asisten I Pemkot Dedi Amrullah memilih bersikap diplomatis. Yakin telah memenangkan perkara di PTTUN Medan, pihaknya siap dengan rencana semula untuk mengeksekusi City Spa tersebut.

“Kan kita yang menang berdasarkan putusan PTTUN. Kalau mereka menggugat ya silahkan. No comment saya kalau itu, yang penting sekarang kita tunggu eksekusinya saja,” singkatnya.

Masalah City Spa berawal dari dugaan prostitusi di klub kebugaran itu. Pemkot Bandarlampung bahkan pernah menyegel dan mencabut izin operasional tempat tersebut. City Spa pun melawan hingga ke pengadilan PTUN Bandar Lampung yang memenangkan pihak City Spa. 

Ganti Pemkot yang melawan dan mengajukan banding dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Medan yang berakhir dengan kemenangan. (*)