Jaksa Siap Jemput Indra Ismail
Senin, 20 Juni 2016 19:45 WIB
Korupsi
Menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi, pihak kejaksaan akan jemput paksa Indra Ismail. (foto.Dok.Lampost)
Berita Terkait
Kerjasama PTPN 7-KSU Sejahtera Bersama di Rawapitu Perlu Diselidiki
Jaksa Teliti Berkas Tersangka RSUD Bob Bazar
Jaksa Teliti Berkas 5 Tersangka RSUD Bob Bazar
Kasus Sumber Waras, ICW: Tak Semua Kerugian Negara Korupsi
Indra Ismail Bakal Dijemput Paksa Kejati, 3 Saksi Lainnya Menyusul
Otak Korupsi Disdik Mengerucut pada Koordinator Rekanan
BANDAR LAMPUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan siap menjemput paksa terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Indra Ismail untuk hadir ke persidangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi. Jaksa penuntut akan menjemput dikediamannya untuk hadir ke Pengadilan Tipikor pada Selasa, 21 Juni 2016, besok.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan penetapan hakim yang memerintahkan panggil paksa terhadap Indra Ismail. “Sebelumnya kami sudah melakukan panggilan kembali pada Jumat (17/6/2016) lalu,” kata Yadi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, korps adhyaksa itu akan menjemput dikediamannya dan menggiringnya hingga kepengadilan. Eksekusi panggilan paksa tersebut tidak akan melibatkan pihak eksternal dan hanya menurunkan personel Kejaksaan sendiri.
“Untuk teknisnya, besok kami akan menjemput di rumahnya. Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di rumahnya atau kami mendapatkan keberadaannya, kami langsung menggiringnya untuk sampai ke pengadilan sebagai saksi Tauhidi. Untuk penjemputan itu sendiri, kami tidak melibatkan kepolisian dan hanya pihak internal kejaksaan saja,” ungkap Yadi.
Yadi melanjutkan, keterangan Indra Ismail di dalam persidangan sangat diperlukan untuk dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan, sehingga kasus tersebut dapat menjadi jelas dan putusan yang dikeluarkan dapat seadil-adilnya untuk terdakwa.
“Kesaksian yang bersangkutan itu dinilai sangat penting. Oleh karena itu jaksa penuntut memanggilnya hingga berulang kali,” kata dia.
Senin, 20 Juni 2016 19:45 WIB
Korupsi
Menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi, pihak kejaksaan akan jemput paksa Indra Ismail. (foto.Dok.Lampost)
Berita Terkait
Kerjasama PTPN 7-KSU Sejahtera Bersama di Rawapitu Perlu Diselidiki
Jaksa Teliti Berkas Tersangka RSUD Bob Bazar
Jaksa Teliti Berkas 5 Tersangka RSUD Bob Bazar
Kasus Sumber Waras, ICW: Tak Semua Kerugian Negara Korupsi
Indra Ismail Bakal Dijemput Paksa Kejati, 3 Saksi Lainnya Menyusul
Otak Korupsi Disdik Mengerucut pada Koordinator Rekanan
BANDAR LAMPUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan siap menjemput paksa terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Indra Ismail untuk hadir ke persidangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi. Jaksa penuntut akan menjemput dikediamannya untuk hadir ke Pengadilan Tipikor pada Selasa, 21 Juni 2016, besok.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan penetapan hakim yang memerintahkan panggil paksa terhadap Indra Ismail. “Sebelumnya kami sudah melakukan panggilan kembali pada Jumat (17/6/2016) lalu,” kata Yadi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, korps adhyaksa itu akan menjemput dikediamannya dan menggiringnya hingga kepengadilan. Eksekusi panggilan paksa tersebut tidak akan melibatkan pihak eksternal dan hanya menurunkan personel Kejaksaan sendiri.
“Untuk teknisnya, besok kami akan menjemput di rumahnya. Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di rumahnya atau kami mendapatkan keberadaannya, kami langsung menggiringnya untuk sampai ke pengadilan sebagai saksi Tauhidi. Untuk penjemputan itu sendiri, kami tidak melibatkan kepolisian dan hanya pihak internal kejaksaan saja,” ungkap Yadi.
Yadi melanjutkan, keterangan Indra Ismail di dalam persidangan sangat diperlukan untuk dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan, sehingga kasus tersebut dapat menjadi jelas dan putusan yang dikeluarkan dapat seadil-adilnya untuk terdakwa.
“Kesaksian yang bersangkutan itu dinilai sangat penting. Oleh karena itu jaksa penuntut memanggilnya hingga berulang kali,” kata dia.