![]() |
| Gedung SMKN 9 Bandar Lampung. (foto:ist) |
LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menutup SMKN 9 Bandar Lampung. Alasannya, ingin mengubah sekolah kejuruan setingkat SMA tersebut menjadi SMPN 23. Namun Komisi V DPRD Lampung menilai alasan penutupan tersebut tidak jelas.
“Betul, alasannya tidak jelas, sehingga dugaan kami upaya penutupan paksa tersebut dilakukan karena Pemkot Bandar Lampung takut kehilangan aset,” tegas anggota Komisi V Eli Wahyuni, Selasa (7/6/2016).
Seperti diketahui, sesuai aturan UU No 23 Tahun 2014, maka mulai 1 Januari 2017 mendatang kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Kalau alasannya karena takut kehilangan aset kan bisa dibicarakan. Silakan buat pengajuan ke provinsi untuk membuat sekolah SMP, akan kami anggarkan. Silakan carikan tanahnya di mana, kita akan bangun sekolah SMP yang baru. Jangan justru menutup yang sudah ada,” tukas Eli.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya akan berupaya tetap mempertahankan keberadaan SMKN 9 Bandar Lampung, sampai kapanpun.
“Kami sudah undang pihak pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas masalah ini, tapi mereka tidak ada yang datang. Janganlah karena egosentris kewilayahan kemudian mengorbankan masyarakat banyak,” sindir Eli, seperti dilansir Inilampung.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Susunan Baru yang bermukim disekitar SMKN 9 mengancam akan melakukan aksi ke Kantor wali kota Bandar Lampung. Mereka kukuh akan mempertahankan keberadaan SMKN 9.
“Kami akan tetap mempertahankan sebagai SMKN 9. Kami tidak mau diubah jadi SMPN 32. Kalau dipaksakan diubah, kami akan demo wali kota,” kata Robiansyah, salah satu warga setempat, Sabtu (4/6) lalu.
Menurut Roby, sapaan akrabnya, dirinya merupakan salah satu warga yang ikut menyerahkan sebagian tanahnya untuk dialokasikan sebagai lokasi SMKN 9 Bandar Lampung itu.
“Dulu kami menyerahkan tanah karena sepakat untuk dijadikan SMKN 9. Kalau kemudian tiba-tiba mau ditutup dan diganti jadi SMPN 32, jelas kami kecewa dan menolak,” tukasnya. (*)
“Betul, alasannya tidak jelas, sehingga dugaan kami upaya penutupan paksa tersebut dilakukan karena Pemkot Bandar Lampung takut kehilangan aset,” tegas anggota Komisi V Eli Wahyuni, Selasa (7/6/2016).
Seperti diketahui, sesuai aturan UU No 23 Tahun 2014, maka mulai 1 Januari 2017 mendatang kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Kalau alasannya karena takut kehilangan aset kan bisa dibicarakan. Silakan buat pengajuan ke provinsi untuk membuat sekolah SMP, akan kami anggarkan. Silakan carikan tanahnya di mana, kita akan bangun sekolah SMP yang baru. Jangan justru menutup yang sudah ada,” tukas Eli.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya akan berupaya tetap mempertahankan keberadaan SMKN 9 Bandar Lampung, sampai kapanpun.
“Kami sudah undang pihak pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas masalah ini, tapi mereka tidak ada yang datang. Janganlah karena egosentris kewilayahan kemudian mengorbankan masyarakat banyak,” sindir Eli, seperti dilansir Inilampung.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Susunan Baru yang bermukim disekitar SMKN 9 mengancam akan melakukan aksi ke Kantor wali kota Bandar Lampung. Mereka kukuh akan mempertahankan keberadaan SMKN 9.
“Kami akan tetap mempertahankan sebagai SMKN 9. Kami tidak mau diubah jadi SMPN 32. Kalau dipaksakan diubah, kami akan demo wali kota,” kata Robiansyah, salah satu warga setempat, Sabtu (4/6) lalu.
Menurut Roby, sapaan akrabnya, dirinya merupakan salah satu warga yang ikut menyerahkan sebagian tanahnya untuk dialokasikan sebagai lokasi SMKN 9 Bandar Lampung itu.
“Dulu kami menyerahkan tanah karena sepakat untuk dijadikan SMKN 9. Kalau kemudian tiba-tiba mau ditutup dan diganti jadi SMPN 32, jelas kami kecewa dan menolak,” tukasnya. (*)
