LAMPUNG - Menindaklanjuti direktif Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganulir 85 peraturan daerah (perda) kabupaten/kota.
Selain itu, 18 perda provinsi juga telah diajukan ke pusat untuk segera dibatalkan.
"Delapan puluh lima perda kabupaten/kota itu telah disetujui Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk dibatalkan. Sudah ditandatangani Gubernur sejak Selasa (14/6). Kalau untuk 18 perda provinsi sudah diajukan ke pusat untuk dibatalkan. Jadi totalnya ada 103 perda," kata Zulfikar di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).
Menurut Zulfikar, pihaknya kemudian melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pada 4 Mei 2016. Dari rapat itu dihasilkan kesepakatan Pemprov Lampung akan melakukan langkah strategis berupa pembatalan 85 perda kabupaten/kota serta mengusulkan kepada Mendagri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 perda Provinsi Lampung.
"Mengenai waktu eksekusi pembatalan perda provinsi, kami belum mengetahui karena hal tersebut merupakan kewenangan pusat, kapan akan dibatalkannya kalau untuk yang provinsi," jelas dia
Terhadap perda yang dibatalkan tersebut, Zulfikar meminta bupati/wali kota untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat agar mencabut, mengubah, atau merevisi perda yang dibatalkan paling lama tujuh hari setelah keputusan Gubernur diterima.
“Sebenarnya bukan perda bermasalah, hanya produk regulasinya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya, seperti dilansir Lampost.
Mengenai pembatalan perda tahap kedua, Pemprov masih menunggu bentuk regulasi perubahan dari pusat.
"Delapan puluh lima perda kabupaten/kota itu telah disetujui Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk dibatalkan. Sudah ditandatangani Gubernur sejak Selasa (14/6). Kalau untuk 18 perda provinsi sudah diajukan ke pusat untuk dibatalkan. Jadi totalnya ada 103 perda," kata Zulfikar di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).
Menurut Zulfikar, pihaknya kemudian melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pada 4 Mei 2016. Dari rapat itu dihasilkan kesepakatan Pemprov Lampung akan melakukan langkah strategis berupa pembatalan 85 perda kabupaten/kota serta mengusulkan kepada Mendagri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 perda Provinsi Lampung.
"Mengenai waktu eksekusi pembatalan perda provinsi, kami belum mengetahui karena hal tersebut merupakan kewenangan pusat, kapan akan dibatalkannya kalau untuk yang provinsi," jelas dia
Terhadap perda yang dibatalkan tersebut, Zulfikar meminta bupati/wali kota untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat agar mencabut, mengubah, atau merevisi perda yang dibatalkan paling lama tujuh hari setelah keputusan Gubernur diterima.
“Sebenarnya bukan perda bermasalah, hanya produk regulasinya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya, seperti dilansir Lampost.
Mengenai pembatalan perda tahap kedua, Pemprov masih menunggu bentuk regulasi perubahan dari pusat.
“Tahap kedua belum, kami lanjutkan tahap pertama dulu, karena kan ada proses saat kami kembalikan ke daerah. Pembatalan bentuknya bermacam-macam, ada pembatalan secara keseluruhan dan perubahan," kata Zulfikar.
Sementara, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Ita Rizalina, menambahkan pembatalan 85 perda itu berdasarkan beberapa klasifikasi. Di antaranya 34 perda dibatalkan akibat terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengalihan urusan pemerintahan, dan perubahan peraturan perundang-undangan. (*)
Sementara, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Ita Rizalina, menambahkan pembatalan 85 perda itu berdasarkan beberapa klasifikasi. Di antaranya 34 perda dibatalkan akibat terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengalihan urusan pemerintahan, dan perubahan peraturan perundang-undangan. (*)
