![]() |
| Bonifasius Tampoi (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Mengetahui anggotanya sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan pernah terlibat pidana, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Komisaris Besar (Kombes) Bonifasius Tampoi geram. Bahkan dia memerintahkan agar anggota tersebut dipecat.
Hal itu terungkap saat Ida Fitriani melaporkan kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Lampung Brigadir Satu Aan Satria yang bertugas di bagian Pelayanan Markas Polda Lampung, kepada Wakapolda Lampung Boni, saat berkantor di Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016)
"Ibu lapor ke propam, biar nanti ditindaklanjuti laporannya,” ujar dia. Pada saat itu terungkap bahwa Aan sudah pernah dua kali menjalani sidang disiplin.
“Wah ternyata dia (Aan) sudah dua kali disidang dan pernah terlibat pidana. Kalau begini dipecat saja,” tegas Boni.
Sebelumnya, anggota Ajudan Jenderal Korem 043/Garuda Hitam Sersan Mayor Muhdi bersama bibinya Ida Fitriani menghadap Wakapolda Lampung di Lapangan Saburai. Mereka mengadukan perihal kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Lampung.
Fitriani menerangkan, awalnya mobil Daihatsu Xenia miliknya disewa oleh seorang bernama Lilis di Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Ternyata mobil saya tidak kembali. Saya melapor ke Polres Prabumulih,” ujarnya.
Fitriani lalu meminta keponakannya Sersan Mayor Muhdi untuk membantu mencari mobilnya tersebut. Selidik punya selidik, mobil Fitriani itu ternyata berada di tangan anggota Pelayanan Markas Polda Lampung Brigadir Satu Aan Satria.
Menurut Fitriani, mobilnya digadaikan ke Aan seharga Rp 22 juta.
“Saya hanya ingin mobil saya itu kembali lagi ke saya. Itu mobil kredit baru tujuh bulan. Mobil itu adalah mata pencaharian saya,” kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.
Muhdi menambahkan, mobil Fitriani awalnya disewa Lilis dan dua rekannya. Ternyata oleh Lilis, kata dia, mobil itu digadaikan ke pengusaha rental mobil di Lampung Timur bernama Mahrom. Oleh Mahrom, tutur Muhdi, mobil itu digadai ke Dadang, karyawan perusahaan pembiayaan (leasing).
“Dadang menggadaikan kembali mobil itu ke Aan,” ujarnya.
Menurut Muhdi, dia sudah menemui orang-orang itu dan mempertemukan mereka di rumahnya untuk mediasi. Pada mediasi itu, Aan meminta waktu lima hari untuk mengembalikan mobil Fitriani.
“Ternyata sampai sekarang mobil itu belum juga dikembalikan,” kata dia.
Menurut Muhdi, Aan sempat diperiksa di Polres Prabumulih. Sayangnya, tutur dia, Aan tidak mengakui menampung mobil milik Fitriani. (*)
