Notification

×

Anggaran Swakelola Pemprov Lampung Rp 558 Miliar Rawan Penyimpangan

07 June 2016 | 21:08 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG - Hingga saat ini, masyarakat masih belum terlalu percaya dengan transparansi pengelolaan keuanganan negara oleh birokrasi pemerintah. Karena tidak sedikit pejabat, seperti di Lampung, yang terbukti berurusan dengan hukum akibat salah dalam mengelolanya.

Seperti dalam penggunaan APBD di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp336.720.000.000 dan TA 2106 sebesar Rp 221.593.000.000 melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh dinas/badan) yang dinilai berpotensi rawan terjadi penyimpangan.

Hal itu diungkapkan akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Menurut dia, masyarakat masih belum terlalu percaya dengan transparansi pengelolaan keuanganan negara oleh birokrasi pemerintah.

”Dana-dana yang dikelola pemerintah itu rawan terjadinya penyimpangan,” kata dia, Selasa (7/6/2016). 

Pengamat kebjikan publik Unila itu menilai, penggunaan APBD dengan melalui pihak ketiga (penyedia) pun rawan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski begitu penggunaan APBD melalui jasa penyedia lebih transparan, dan peluang terjadi penyimpangan tidak sebesar seperti penggunaan melalui swakelola. 

Untuk itu, terus dia, seluruh elemen masyarakat hendaknya ikut mengawasai penggunaan alokasi APBD Pemprov Lampung untuk menghindari penyimpangan anggaran.

“Kalau kita melihat dari sisi penggunaan anggaran melalui penyedia, potensi penyimpangannya tidak seperti swakelola. Tapi kuncinya ada di birokrasi tersebut, ada penyimpangan atau tidak,” tegas Dedi.

Salinan Rencana Umum Pengadaan (RUP) SKPD Pemprov Lampung dan 2016 yang diterima wartawan, tertulis tahun anggaran 2015 sebanyak 1114 kegiatan di seluruh SKPD dengan total anggaran Rp 336.720.000.000 dikerjakan melalui swakelola. Sedangkan pada tahun anggaran 2016 sebanyak 1.222 kegiatan swakelola dengan total anggaran  Rp 221.593.000.000.  

Belum ada penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait besaran anggaran swakelola dan potensi penyimpangannya. Konfirmasi yang disampaikan ke Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana juga tidak mendapat tanggapan.

Sampai berita ini diturunkan, pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) juga tidak ada jawaban.

Sementara, Koordinator Serikat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Serempak) Lampung, Gandi AR menyesalkan DPRD Lampung meloloskan anggaran swakelola di SKPD pada 2015 dan 2016. Apalagi beberapa SKPD ada yang alokasi anggaran swakelolanya lebih besar dari yang digunakan melalui penyedia. 

Ia mengatakan, pejabat pengelola anggaran swakelola di SKPD rentan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi dan golongan. Terlebih, pengawasan penggunaan anggaran yang dilakukan DPRD dan Inspektorat Provinsi Lampung lemah.

“Mulai dari perencanaan, pengerjaan dan pengawasan dikerjakan oleh dinas/badan, pasti rawan disimpangkan,” ujar Gandi AR.

Menurutnya, penggunaan APBD dengan melalui pihak ketiga (penyedia) pun rawan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mencontohkan, kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat ini, adalah penggunaan APBD/APBN yang dikerjakan melalui jasa penyedia. 

Pejabat pengelola anggaran bekerja sama dengan rekanan menyimpangkan uang negara dengan modus me-mark-up harga. 

“Apalagi yang penggunaannya semua dikerjakan sendiri, lebih gampang korupsinya,” tukas Gandi. (iwn/fik)