![]() |
| Anggota Satpol PP wanita. (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Masih ingat dengan kasus dugaan penjualan manusia (human trafficking) terhadap seorang wanita, anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemkot Bandar Lampung oleh atasannya? Akibatnya, komandan peleton (Danton) Banpol PP tersebut dipecat.
Merasa tidak terima karena dicemarkan nama baiknya dan dipecat, wanita mantan Danton Banpol PP Pemkot Bandar Lampung itu yang bernama Roswita, melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (16/5/2016) malam.
"Saya datang melapor ke Polda Lampung, terkait dengan pencemaran nama baik dan pemecatan saya soal tuduhan tindak pidana trafficking yang tidak terbukti," ujar Roswita, di Graha Jurnalis Polda Lampung.
Menurut dia, awalnya dirinya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung terkait salah seorang anak buahnya berinisial NR yang diduga dijualnya kepada AR.
"Namun setelah diselidiki petugas, tuduhan itu tidak terbukti. Yang saya sesalkan, kasusnya sudah terekspose ke media dan SK saya diambil, kemudian saya dipecat oleh Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung, Cik Raden," jelasnya.
Untuk itu, dia melaporkan balik ke Polda Lampung dan melaporkan balik mantan anak buah saya NR terkait hal tersebut, seperti dilansir Harianlampung.
"Saya sudah delapan tahun bertugas sebagai Banpol PP, hingga diangkat menjadi Danton Banpol PP Pemkot Bandar Lampung. Tetapi mereka dengan mudahnya mencemarkan nama baik dan memecat saya pada September 2015 lalu," tukas Roswita.
Sebelumnya, dia sudah berupaya meminta nama baiknya dipulihkan dan meminta SK-nya kepada wali kota, tetapi diarahkan kepada Cik Raden.
"Saya datang melapor ke Polda Lampung, terkait dengan pencemaran nama baik dan pemecatan saya soal tuduhan tindak pidana trafficking yang tidak terbukti," ujar Roswita, di Graha Jurnalis Polda Lampung.
Menurut dia, awalnya dirinya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung terkait salah seorang anak buahnya berinisial NR yang diduga dijualnya kepada AR.
"Namun setelah diselidiki petugas, tuduhan itu tidak terbukti. Yang saya sesalkan, kasusnya sudah terekspose ke media dan SK saya diambil, kemudian saya dipecat oleh Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung, Cik Raden," jelasnya.
Untuk itu, dia melaporkan balik ke Polda Lampung dan melaporkan balik mantan anak buah saya NR terkait hal tersebut, seperti dilansir Harianlampung.
"Saya sudah delapan tahun bertugas sebagai Banpol PP, hingga diangkat menjadi Danton Banpol PP Pemkot Bandar Lampung. Tetapi mereka dengan mudahnya mencemarkan nama baik dan memecat saya pada September 2015 lalu," tukas Roswita.
Sebelumnya, dia sudah berupaya meminta nama baiknya dipulihkan dan meminta SK-nya kepada wali kota, tetapi diarahkan kepada Cik Raden.
"Dulu Pak Cik Raden pernah berkata jika tuduhan itu tak terbukti, SK saya akan dikembalikan dan kembali bekerja seperti biasa," jelas dia.
"Karena upaya itu tidak membuahkan hasil, saya melaporkan balik. Harapan saya hanya ingin nama baik saya pulih dan kembali bekerja sebagai Danton Banpol PP Kota Bandar Lampung," pungkas Roswita. (*)
"Karena upaya itu tidak membuahkan hasil, saya melaporkan balik. Harapan saya hanya ingin nama baik saya pulih dan kembali bekerja sebagai Danton Banpol PP Kota Bandar Lampung," pungkas Roswita. (*)
