Notification

×

Oknum Polisi Lampung Diduga Pasok Narkoba ke Tahanan Wanita

17 May 2016 | 22:56 WIB Last Updated 2016-05-23T09:37:06Z
Hari Nugroho (ist)

BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum polisi dari Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung, Provinsi Lampung Brigadir Satu (Briptu) Niazi Yusuf diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Niazi diduga memasok narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Niazi karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. 

“Yang bersangkutan statusnya sebagai terperiksa,” ujar Hari, seperti dilansir Tribunlampung, Selasa (17/5/2016).

Dia mengatakan, Niazi diduga memasok sabu ke seorang tahanan perempuan yang berada di dalam sel. Ini terungkap saat polisi melakukan razia ke dalam sel pekan lalu. Hari mengatakan, ketika itu petugas menggelar razia rutin di dalam sel.

Niazi bertugas sebagai petugas jaga tahanan. Pada saat pemeriksaan, tutur Hari, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kamar sel tahanan perempuan. Seorang tahanan perempuan bernama Nay mengakui sebagai pemilik kristal haram tersebut.

Nay adalah tahanan kasus narkoba. Hari mengutarakan, petugas memeriksa tahanan perempuan tersebut. 

“Tahanan perempuan itu mengaku sabu-sabu itu dari petugas bernama Niazi,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993 ini.

Mendapat keterangan seperti itu, papar Hari, petugas Propam mencari keberadaan Niazi di Polresta Bandar Lampung. Ternyata, lanjutnya, dia sudah pulang karena lepas dinas. Petugas lalu memanggil Niazi untuk datang ke polresta.

Karena dalam kondisi lepas dinas, Niazi tidak datang. Menurut Hari, Niazi datang keesokan harinya mengikuti apel pagi. 

“Usai apel pagi, petugas Propam langsung memeriksa Niazi. Niazi tidak mengakui memberikan sabu ke dalam sel,” kata Hari.

Dia menjelaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan Propam untuk pelanggaran disiplin dan etika Niazi. Apabila ada pelanggaran disiplin dan etika, kata dia, pihaknya akan memproses Niazi ke sidang disiplin dan kode etik.

Menurut Hari, kasus ini tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi tindak pidana narkotika. 

"Ini juga masih kembangkan. Apakah memang ada tindak pidana narkotika yang melibatkan Niazi atau tidak,” terang dia. (*)