Pemkot Dinilai Langgar Perda Biling
Rabu, 25 Mei 2016 22:30 WIB Pendidikan
Program bina lingkungan (Biling) yang digulirkan Pemda Kota Bandar Lampung dinilai menyalahi aturan karena tak membatasi kuota. (Foto:Dok.Lampost)
BERITA TERKAIT
Hari Pertama Pendaftaran Biling, Orang Tua Siswa Mulai Daftarkan Anaknya
Pulau Pahawang Jadi Perkampungan KB
Bupati Lamteng Canangkan Gerakan Literasi Sekolah
Tahun Ini Unila akan Terima 120 Mahasiswa Program Studi D3 Menajemen Pariwisata
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Bachtiar Minta LPA Sigap
Siswa SDIT Miftahul Jannah Kunjungi Petani Jamur
BANDAR LAMPUNG--Ketua Forum Guru Honor Bersertifikasi (FGHB) Bandar Lampung, Suprihatin, mengatakan program siswa bina lingkungan (biling) tidak sesuai dengan kebijakan perda karena Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membatasi kuota biling.
"Seharusnya sesuai perda kuota biling maksimal 30%, tapi ini tidak dibatasi. Mekanismenya juga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan," kata Suprihatin yang juga Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung, Rabu (25/5/2016).
Padahal, lanjutnya, pembatasan kuota siswa biling maksimal 30% tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga kualitas pendidikan di Bandar Lampung. “Jadi 30% biling dan seharusnya 70% calon siswa baru diterima lewat jalur reguler,” ujarnya.
Namun, dengan kebijakan Pemerintah Kota yang tidak mematuhi batasan kuota siswa biling, kata Suprihatin, jelas-jelas merugikan sekolah-sekolah swasta di Bandar Lampung. “Sekolah swasta dianaktirikan dan tidak diperhatikan, padahal seharusnya mutu sekolah negeri dan swasta juga menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Dia mengatakan beberapa kepala sekolah swasta di Bandar Lampung sudah beberapa kali menghadap DPRD Kota agar mendorong Pemkot mematuhi kuota biling. Namun, usulan tersebut tidak pernah terealisasi. “Kami sudah mengusulkan ke DPRD, tapi enggak ada power. Seharusnya mereka punya hak intervensi sebagai badan legislasi yang mengesahkan perda, selama ini malah cenderung melakukan pembiaran,” kata Suprihatin.
Imbasnya, banyak sekolah swasta yang tidak mendapat siswa dan akhirnya tutup karena tidak sanggup menanggung biaya operasional. “Bahkan ada sekolah yang satu atap dikelola lima yayasan karena tidak kuat menanggung biaya operasional," ujarnya.
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Yuntardi, menyayangkan sikap Pemkot Bandar Lampung yang tidak mematuhi batasan kuota biling sesuai perda. “Secara pribadi saya sangat setuju dengan program ini karena membantu masyarakat kurang mampu, tetapi harus mematuhi aturan yang sudah dibuat bersama. Ada batasan kuota maksimal dan sebaiknya ada seleksi masuknya sehingga tidak memengaruhi mutu pendidikan," kata dia.
Dengan tidak ada pembatasan tersebut, siswa dapat masuk ke sekolah favorit tanpa tes. Dia juga menyayangkan sikap Komisi IV DPRD Bandar Lampung yang tidak berupaya melakukan kontrol pelaksanaan peraturan daerah.
"Ke mana wakil rakyat ini? Seharusnya Pemkot dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk bersekolah tanpa harus mengorbankan mutu pendidikan,” ujar Yuntardi.
Rabu, 25 Mei 2016 22:30 WIB Pendidikan
Program bina lingkungan (Biling) yang digulirkan Pemda Kota Bandar Lampung dinilai menyalahi aturan karena tak membatasi kuota. (Foto:Dok.Lampost)
BERITA TERKAIT
Hari Pertama Pendaftaran Biling, Orang Tua Siswa Mulai Daftarkan Anaknya
Pulau Pahawang Jadi Perkampungan KB
Bupati Lamteng Canangkan Gerakan Literasi Sekolah
Tahun Ini Unila akan Terima 120 Mahasiswa Program Studi D3 Menajemen Pariwisata
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Bachtiar Minta LPA Sigap
Siswa SDIT Miftahul Jannah Kunjungi Petani Jamur
BANDAR LAMPUNG--Ketua Forum Guru Honor Bersertifikasi (FGHB) Bandar Lampung, Suprihatin, mengatakan program siswa bina lingkungan (biling) tidak sesuai dengan kebijakan perda karena Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membatasi kuota biling.
"Seharusnya sesuai perda kuota biling maksimal 30%, tapi ini tidak dibatasi. Mekanismenya juga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan," kata Suprihatin yang juga Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung, Rabu (25/5/2016).
Padahal, lanjutnya, pembatasan kuota siswa biling maksimal 30% tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga kualitas pendidikan di Bandar Lampung. “Jadi 30% biling dan seharusnya 70% calon siswa baru diterima lewat jalur reguler,” ujarnya.
Namun, dengan kebijakan Pemerintah Kota yang tidak mematuhi batasan kuota siswa biling, kata Suprihatin, jelas-jelas merugikan sekolah-sekolah swasta di Bandar Lampung. “Sekolah swasta dianaktirikan dan tidak diperhatikan, padahal seharusnya mutu sekolah negeri dan swasta juga menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Dia mengatakan beberapa kepala sekolah swasta di Bandar Lampung sudah beberapa kali menghadap DPRD Kota agar mendorong Pemkot mematuhi kuota biling. Namun, usulan tersebut tidak pernah terealisasi. “Kami sudah mengusulkan ke DPRD, tapi enggak ada power. Seharusnya mereka punya hak intervensi sebagai badan legislasi yang mengesahkan perda, selama ini malah cenderung melakukan pembiaran,” kata Suprihatin.
Imbasnya, banyak sekolah swasta yang tidak mendapat siswa dan akhirnya tutup karena tidak sanggup menanggung biaya operasional. “Bahkan ada sekolah yang satu atap dikelola lima yayasan karena tidak kuat menanggung biaya operasional," ujarnya.
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Yuntardi, menyayangkan sikap Pemkot Bandar Lampung yang tidak mematuhi batasan kuota biling sesuai perda. “Secara pribadi saya sangat setuju dengan program ini karena membantu masyarakat kurang mampu, tetapi harus mematuhi aturan yang sudah dibuat bersama. Ada batasan kuota maksimal dan sebaiknya ada seleksi masuknya sehingga tidak memengaruhi mutu pendidikan," kata dia.
Dengan tidak ada pembatasan tersebut, siswa dapat masuk ke sekolah favorit tanpa tes. Dia juga menyayangkan sikap Komisi IV DPRD Bandar Lampung yang tidak berupaya melakukan kontrol pelaksanaan peraturan daerah.
"Ke mana wakil rakyat ini? Seharusnya Pemkot dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk bersekolah tanpa harus mengorbankan mutu pendidikan,” ujar Yuntardi.