![]() |
| M Ridho Ficardo (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Rencana penutupan SMKN 9 Bandar Lampung bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun. Apalagi, jumlah sekolah di setiap jenjangnya saat ini seperti piramida. Di mana semakin tinggi jenjang pendidikan, jumlah sekolah semakin sedikit.
“Mulai dari SD banyak, SMP semakin sedikit, SMA sedikit. Bicara melindungi pendidikan, wajib belajar 12 tahun. Artinya, kebijakan pendidikan juga sinergis. Kalau di Bandar Lampung kekurangan SMP, silakan buat sekolah baru. Tetapi tidak mengambil piramida sedikit di atasnya. Jangan mengambil SMA atau SMK,” kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melalui ponsel, Kamis (26/5/2015) malam.
Menurut gubernur, jika SMA atau SMK ditutup, lulusan SMP akan kesulitan melanjutkan pendidikan. Apalagi, SMKN 9 Bandar Lampung saat ini sudah beroperasi, memiliki siswa, izin operasi, dan guru yang memadai.
“Nanti, mereka (siswa SMP) lulus mau sekolah ke mana jika ditutup?” tukas Ridho.
Gubernur mengaku, Pemkot Bandar Lampung tidak berkoordinasi dengan pemprov terkait rencana penutupan SMKN 9 Bandar Lampung.
Dijelaskan, di masa peralihan pengelolaan SMA sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi, kebijakan penutupan SMK bisa dikoordinasikan terlebih dahulu. Ridho mengaku belum mengetahui persis alasan penutupan sekolah tersebut.
“Pemkot Bandar Lampung merupakan bagian dari pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, kebijakan pemerintahan itu seharusnya selaras, dia harus lurus. Ketika ada program wajib belajar 12 tahun dari pemerintah pusat juga begitu,” kata Ridho, seperti dilansir Tribunlampung.
Menurut dia, jika memang ada alasan yang sangat mendesak untuk menutup SMKN 9 Bandar Lampung, pemkot dan pemprov bisa mengkaji bersama sebelum membuat keputusan.
“Kecuali ternyata pemkot ambil kebijakan itu (menutup SMKN 9) memiliki alasan kuat mengapa ditutup. Misalnya, ada alasan yang jauh lebih penting lagi. Mari kita telaah bersama-sama (pemkot dan pemprov),” ujar gubernur.
“Di mana logika kebijakan pendidikan pemerintah?” tukas Ridho. (*)
