Notification

×

Ada Pabrik Narkoba di Lampung Selatan, Peraciknya Dokter N

17 May 2016 | 23:20 WIB Last Updated 2016-05-23T09:37:06Z
(foto: tribunlampung)

LAMPUNG SELATAN - Polisi menggerebek pabrik pembuatan narkoba di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tak pelak hal ini membuat gempar banyak kalangan di Lampung. Dalam sekali produksi sekitar tiga jam di pabrik penggilingan padi di Natar itu, mampu menghasilkan 100 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu.

Jika dirupiahkan, dalam sekali produksi kelompok ini bisa menghasilkan uang sekitar Rp 230 juta, dengan asumsi harga ekstasi per butir Rp 300 ribu dan sabu-sabu Rp 2 juta per gram.

Aparat hukum dari Polres Lampung Selatan masih terus mengembangkan hasil penggerebekan pabrik narkoba tersebut.

"Masih terus kita kembangkan. Sat narkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, Selasa (17/5/2016).

Senada, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial menyatakan jika pihaknya masih terus mengembangkan hasil penggerebekan tempat pembuatan narkoba di Desa Tanjung Sari, Natar. Termasuk mengungkap tersangka berinisial N,  tenaga ahli  pembuatan narkoba.

"Masih terus kita kembangkan. Nanti kalau sudah ada hasil akan kita informasikan ke teman-teman media," terangnya, seperti dilansir Tribunlampung.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Lampung Selatan bersama Satuan Intel Kodim 0421 Lampung Selatan dam Danpom II/3 Lung di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kamis (12/5) lalu. Kegiatan produksi narkoba sudah berlangsung sejak Januari 2016. Tiga tersangka diamankan saat penggerebekan.

Sedangkan sang peracik narkoba berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran petugas. N diketahui menyiapkan segala bahan kimia dan perlengkapannya yang dibutuhkan untuk membuat ekstasi dan sabu-sabu. Ia juga menyebut diri sebagai dokter.

Syahrial, mengatakan, petugas berhasil meringkus tiga tersangka saat penggrebekan pabrik narkoba di Natar. Satu di antaranya merupakan oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial BS.

"Dua tersangka lainnya yang diamankan yakni GT (29) dan M (24), warga Desa Tanjung Sari, Natar," kata Syahrial saat ekspose di Mapolres Lamsel, Senin siang. GT merupakan pemilik pabrik penggilingan padi tersebut. GT juga berstatus adik kandung dari Kopda BS.

Petugas juga mengamankan berbagai alat untuk membuat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Antara lain, gelas ukur, tabung ukur, dan beberapa alat lainnya. 

"Barang bukti lainnya adalah pil ekstasi sebanyak 14 butir dan bubuk bahan pembuat pil ekstasi," kata dia.

Menurut Syahrial, kegiatan produksi narkoba itu termasuk kategori home industry (industri rumahan). Lokasi pembuatan di sebuah pabrik penggilingan padi milik tersangka GT.

Proses pembuatan narkoba, kata Syahrial, dilakukan oleh tersangka lainnya berinisial N dari Jakarta, yang hingga kini masih buron. Tersangka N memiliki keahlian di bidang farmasi atau obat-obatan. N pula yang meracik berbagai bahan hingga menjadi ekstasi dan sabu. (*)