![]() |
| Dery Agung Wijaya (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga kawanan spesialis pencuri mobil. Tiga pelaku yakni Raju (40), warga Rajabasa, Ganda (50), warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, dan seorang penadah lainnya Basuki (38) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Accord silver, yang disembunyikan tersangka Basuki di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus Raju dan Ganda mencari target dengan berpura-pura bertamu ke rumah Rizaki (korban) yang merupakan rekan dari Ganda. Saat korban lengah, seorang tersangka Raju mengambil kunci mobil dan membawanya kabur.
“Sementara itu, tersangka Ganda berpura-pura mengajak bicara untuk mengalihkan perhatian korban,” jelas Dery, di Mapolresta Bandar Lampung, seperti dilansir Surabayanews, Rabu (18/5/2016).
Setelah berhasil mengambil mobil milik korban, lanjut ia mengatakan, keduanya (Raju dan Ganda, Red) langsung menjual hasil kejahatannya kepada tersangka Basuki dengan harga Rp 25 Juta.
“Hasil curian, kemudian dijual dengan harga Rp 25 juta peda penadahnya yakni Basuki. Saat ini, baik tersangka berikut barang bukti masih berada di Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.
Dery mengatakan, sasaran pencurian mobil komplotan Raju dan Ganda dengan menyasar mobil teman sendiri. Dery mengatakan, para tersangka juga mengenal korban Rizaki yang merupakan warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Menurutnya, mobil korban di parkir di depan gang rumah sehingga korban tidak mengetahui bahwa mobilnya dicuri Raju yang bekerjasama dengan Ganda.
“Hasil pemeriksaan, jika komplotan ini beraksi sebanyak 4 TKP diantaranya Sukarame, Tanjung Karang Pusat, dan Kecamatan Panjang,” jelas Dery.
Sementara, Raju, salah seorang tersangka mengakui perbuatannya. Namun dirinya, menyangkal jika telah empat kali melakukan perbutan serupa.
Setelah berhasil mengambil mobil milik korban, lanjut ia mengatakan, keduanya (Raju dan Ganda, Red) langsung menjual hasil kejahatannya kepada tersangka Basuki dengan harga Rp 25 Juta.
“Hasil curian, kemudian dijual dengan harga Rp 25 juta peda penadahnya yakni Basuki. Saat ini, baik tersangka berikut barang bukti masih berada di Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.
Dery mengatakan, sasaran pencurian mobil komplotan Raju dan Ganda dengan menyasar mobil teman sendiri. Dery mengatakan, para tersangka juga mengenal korban Rizaki yang merupakan warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Menurutnya, mobil korban di parkir di depan gang rumah sehingga korban tidak mengetahui bahwa mobilnya dicuri Raju yang bekerjasama dengan Ganda.
“Hasil pemeriksaan, jika komplotan ini beraksi sebanyak 4 TKP diantaranya Sukarame, Tanjung Karang Pusat, dan Kecamatan Panjang,” jelas Dery.
Sementara, Raju, salah seorang tersangka mengakui perbuatannya. Namun dirinya, menyangkal jika telah empat kali melakukan perbutan serupa.
“Baru satu kali. Hasil uangnya untuk keperluan sehari-hari kelaurga dirumah,” ujar pria dua anak itu.
Ia menuturkan, dalam menjalankan aksi bertugas sebagai mengeksekusi mobil calon korbannya. Sementara, rekannya bertugas mengalihkan perhatian ketika dirinya tengah beraksi mencuri mobil tersebut.
“Tugasnya hanya mengambil mobil, tampa disadari oleh pemiliknya. Selanjutnya kami jual kepada Basuki dengan harga dua puluh lima juta,” kata dia. (*)
Ia menuturkan, dalam menjalankan aksi bertugas sebagai mengeksekusi mobil calon korbannya. Sementara, rekannya bertugas mengalihkan perhatian ketika dirinya tengah beraksi mencuri mobil tersebut.
“Tugasnya hanya mengambil mobil, tampa disadari oleh pemiliknya. Selanjutnya kami jual kepada Basuki dengan harga dua puluh lima juta,” kata dia. (*)
