![]() |
| Tauhidi. (ist) |
LAMPUNG - Perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi mulai disidangkan, Selasa (17/5/2016). Sidang perdana pria yang juga bekas Penjabat (Pj.) bupati Lampung Timur itu digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fahmi, mendakwa Tauhidi melakukan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp 17,7 miliar.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim disebutkan, dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 8,9 miliar.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim disebutkan, dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 8,9 miliar.
“Terdakwa Tauhidi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran melakukan pelanggaran dalam pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung senilai Rp 17,7 miliar,” kata Fahmi.
Terdakwa yang merupakan mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012 itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer. Sedangkan dalam dakwaan subsidair Tauhidi dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain Tauhidi, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga menggelar sidang tiga terdakwa lainnya yaitu Hendrawan selaku rekanan proyek dan Edward Hakim yang merupakan mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Aria Sukma. (des)
Selain Tauhidi, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga menggelar sidang tiga terdakwa lainnya yaitu Hendrawan selaku rekanan proyek dan Edward Hakim yang merupakan mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Aria Sukma. (des)
