![]() |
| Suyadi (kiri). | foto: ist |
LAMPUNG - Pekan lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang di Lampung Selatan tahun 2013. Keempat tersangka ditetapkan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung melakukan gelar perkara.
“Dalam perkara Sebalang tersangkanya ada empat orang, masing-masing inisialnya HS, SMD, PT dan MS,” jelas Kepala Kejati (Kajati) Lampung Suyadi, Selasa (17/5/2016).
Diungkapkan, tersangka HS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), SMD merupakan kontraktor PT Mitra Perkasa Jaya, tersangka PT selaku Korwil PT Mitra Perkasa Jaya dan MS sebagai konsultan pengawas.
“Berdasarkan dari hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, dugaan kuat mengarah kepada keempat orang itu, sehingga tim menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Suyadi.
Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sekitar Rp 8 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan penyidik.
Namun, Aspidsus Kejati Lampung Roberthus Tacoy mengaku belum memeriksa keempat orang tersebut sebagai tersangka. Tetapi dia berjanji akan segera menjadwalkan pemanggilan.
“Belum (diperiksa), tetapi akan secepatnya kami panggil,” ujar dia.
Diketahui, sekitar tahun 2013 lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung melalui Bidang Perhubungan Laut memiliki program pengembangan dermaga kepelabuhanan. Pembangunan pelabuhan tradisional rakyat tersebut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional utama.
Pelabuhan Rakyat Sebalang di Lampung Selatan itu berdiri di atas lahan seluas 200 hingga 300 hektare, yang didanai dari APBN melalui Kementerian Perhubungan sebesar Rp 31,2 miliar. Dalam proyek tersebut, PT Mitra Perkasa Jaya sebagai perusahaan pemenang tender mengajukan penawaran Rp 29,6 miliar.
Di dalam proyek tersebut, pihak Kejati Lampung menduga adanya perbuatan melawan hukum, yakni pada pengerjaannnya yang dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan terdapat penggelembungan anggaran (mark-up). (des)
