Notification

×

Kapolresta di Lampung Sebut 4 Bagian Tubuh Anak Tak Boleh Disentuh

19 May 2016 | 21:01 WIB Last Updated 2017-05-25T06:42:34Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak seperti gunung es. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual anak tidak muncul. Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Hari Nugroho.

“Faktor ketakutan anak melapor ke orangtua, serta orangtua malu jika melaporkan kasusnya ke polisi. Karena itulah, kasus kejahatan seksual anak ini tidak muncul, sehingga yang tampak hanya sedikit,” kata dia, Kamis (19/5/2016).

Untuk itu, Polresta Bandar Lampung membentuk tim anti-kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tim ini diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus yang tidak muncul karena faktor ketakutan atau rasa malu tadi.

Tim itu juga akan turun ke sekolah memberikan pendidikan seks usia dini. Tim akan memberitahukan kepada anak-anak usia lima tahun ke atas, mengenai bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh siapapun, termasuk orangtua.

“Ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapapun, termasuk orangtuanya yaitu bagian bibir, dada, pantat, dan kemaluan,” jelas kapolresta.

Dengan diberikan pendidikan seks usia dini, Hari berharap, anak-anak bisa memproteksi dirinya sendiri dari kejahatan seksual, seperti dilansir Tribunlampung.

Pelaku orang dekat

Selama periode Januari hingga Mei 2016, Polresta Bandar Lampung sudah menangani 28 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dari kasus-kasus yang ditangani itu, para pelaku yang diproses hukum ternyata orang yang dikenal korban.

Hari mengatakan, semua pelaku kejahatan seksual anak adalah orang yang dikenal korban.

“Para pelaku ini ada hubungan dekat dengan korbannya,” ujar dia.

Menurut Hari, para pelaku adalah orang dekat seperti kekasih korban, orangtua korban, dan tetangga korban. Modusnya, papar dia, para pelaku mengiming-imingi sesuatu dengan bujuk rayu kepada korban mereka.

“Ada juga yang dengan ancaman hingga korban ketakutan untuk melapor,” jelas Hari. (*)