![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG TIMUR - Aparat hukum dari jajaran reserse mobil (Resmob) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap A-N, remaja putri yang terbilang anak baru gede (ABG). Keduanya yakni Usuf dan Suryanto diamankan pada Rabu (18/5/2016) sore di kediaman masing-masing.
Kedua pelaku diamankan dikediamannya masing-masing di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kepala Bagian Operasional Polres Lamtim Kompol Ujang Supriyanto, Kamis (19/5/2016), mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang menimpa A-N terjadi akhir April 2016 lalu. Saat itu remaja 15 tahun yang tidak tamat SMP itu diajak oleh tiga pemuda tetangganya untuk pergi ke pantai Muara Gading Mas.
“Korban dijemput pelaku lalu dibawa ke pantai dan dibawa ke gubuk, lalu 'digilir' oleh tiga pelaku. Sebelum melakukan tindakan bejat ini, ketiga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk," jelas Kamis (19/5/2016).
Kedua tersangka dijerat Pasal 84-Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman paling rendah 10 tahun kurungan penjara. (dbs)
